Monitor, Tangsel – Sebanyak 268 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tercatat memiliki KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket). Mereka didominasi oleh WNA asal
Amerika Serikat (AS), Jerman, Inggris dan Belanda.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengungkapkan, dari jumlah WNA itu sebanyak 48 orang telah memiliki KTP elektronik, sedangkan sisanya 220 orang telah memiliki Suket.
“Sejak Bulan Februari tahun 2016, 48 WNA memiliki KTP-el Tangerang Selatan, dan lainnya dengan Suket,” katanya, Jumat (8/3/2019).
Dijelaskannya, 220 Suket yang diperuntukkan bagi WNA itu merupakan identitas resmi pengganti KTP-el khusus untuk WNA yang berdomisili di Kota Tangsel. “Suket ini sebagai pengganti KTP-el, tentunya dengan masa berlaku yang ditentukan,” sambungnya.
Menurut Budiawan, seluruh WNA yang beridentitas KTP-el dan Suket itu umumnya bekerja sebagai tenaga pendidik atau pengajar di sejumlah sekolah favorit Kota Tangsel.
“Umumnya bekerja sebagai tenaga kerja guru di sekolah-sekolah ternama,” lanjutnya.
Dikatakannya, tidak serta merta Disdukcapil menerbitkan KTP-el dan Suket bagi 268 WNA itu, melainkan ada persyaratan yang harus ditunjukkan, seperti bukti kepemilikan kartu ijin tinggal tetap atau KITAP.
“Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun,” jelasnya lagi.
Meski begitu, Budiawan memastikan bahwa seluruh WNA yang memiliki KTP-el dan Suket tetap tak memiliki hak pilih pada Pemilu yang digelar 17 April 2019 nanti.
“Meski WNA terdata memiliki KTP-el dan Suket, kami telah mengirimkan data kependudukan WNA itu ke KPU Tangsel, untuk mengantisipasi agar tidak masuk ke dalam DPT,” tukasnya.(bli)