29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Masuk Wilayah Hukum Polda Banten, Begini Kata Zaki

oleh -
Rapat koordinasi penataan Daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kapolda Banten, dan Gubernur Banten, di aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8/20)

Monitor, Kabupaten- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyetujui usulan seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat koordinasi penataan daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kapolda dan Gubernur Banten yang digelar di aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8/20)

Dalam Rakor tersebut hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi.

Bupati Zaki berharap, nantinya 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu wilayah hukum yaitu Polda Banten.

Dia menjelaskan, saat ini, ada sebagian Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan, bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa, karena saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.

Zaki mengaku memiliki catatan-catatan, tapi selebihnya Polda Banten maupun Polda Metro Jaya dua-duanya polisi yang tidak meragukan lagi kemampuannya untuk melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Terlepas apapun itu, saya serahkan kepada Pak Kapolri untuk menyatukan seluruh Kecamatan dibawa Polresta Tangerang Tigaraksa,” ungkap Zaki.

Gubernur Banten Wahidin Halim menambahkan, yang menjadi persoalan bukan hanya dari soal pendapatan saja, tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, serta, geografis dan juga masalah-masalah lainnya di masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

“Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A, mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yaitu mengusulkan penataan Daerah hukum Polres Tangerang.

Dia mengaku, telah mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun Daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.

“Polda Banten mengajukan penarikan 8 wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.