Monitor, Tangsel- Aksi nekat 4 remaja pelaku perampasan sepeda motor ini harus berakhir di jeruji besi. Augi Katami (19), AW (16), TR (16), dan Didit Rival Mulyadi (18) dibekuk unit anti-bandit ‘Tim Vipers’ tak beberapa lama setelah mereka menjalani aksinya di Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Bersenjatakan celurit, para pelaku menghampiri korban bernama RH (16) di lokasi kejadian, pada Kamis 3 Januari 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku Didit yang menjadi otak kawanan ini, lantas mengacungkan celurit ke arah RH, lalu memaksanya menyerahkan handphone, uang serta sepeda motor.
“Tersangka ini mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Sesudah itu, sepeda motornya dibawa lari para tersangka,” jelas AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).
RH yang menjadi korban pembegalan lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat pengaduan demikian, sejumlah personil Tim Vipers langsung meluncur ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan.
Petugas di lapangan tak bergerak sendiri, mereka dibantu pula dengan pemantauan oleh Tim Cyber. Karena berdasarkan kejadian serupa, biasanya para pelaku turut memasarkan barang hasil kejahatan melalui media sosial.
“Dan ternyata melalui Medsos (Facebook), para tersangka ini menawarkan sepeda motor itu dengan harga murah diluar batas kewajaran, hanya sekira Rp1,5 juta,” ucap Ferdy.
Setelah diyakini bahwa sepeda motor yang dipasarkan daring adalah milik korban, lantas petugas menjebak pelaku untuk melakukan transaksi. Sehingga akhirnya, salah satu pelaku bernama Didit Rival Mulyadi berhasil diringkus pada 5 Januari 2019.
“Setelah penangkapan tersangka pertama, baru kemudian berturut-turut tersangka lainnya bisa diamankan petugas,” sambungnya.
Polisi pun menyita seunit sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban yang dipasarkan di Medsos. Selain itu, disita pula beberapa senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Modus para tersangka ini mencegat korban dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, dimana korban dipaksa harus menyerahkan sepeda motornya,” tukas Ferdy.
Karena 2 dari 4 pelaku merupakan anak berusia di bawah umur. Polisi lantas meminta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.(bli/mt01)