Monitor, Tangsel – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tak ada habisnya. Hampir setiap hari, selalu ada saja kendaraan warga yang raib digasak para pelakunya.
Diantara daerah yang paling rawan dijadikan target operasi adalah Ciputat, Pamulang, dan Pondok Aren. Letak pemukiman yang padat, serta menjamurnya berbagai lokasi keramaian menjadi daya tarik sendiri bagi pencuri.
Tak terhitung berapa jumlah pelaku pencurian yang berhasil diringkus petugas, baik oleh Polsek jajaran maupun di tingkat Polres Tangsel. Bahkan tak jarang pula yang bernasib apes ditangkap warga lalu “dihakimi” di lokasi.
Baru-baru ini, 4 pelaku pencurian sepeda motor berhasil diciduk petugas di wilayah hukum Polres Tangsel. Para pelaku adalah, SL (18), Peri (23), Haidar (20), dan
RAP (17). Mereka berasal dari kelompok berbeda yang disergap di beberapa wilayah.
Pelaku SL dan Peri ditangkap di daerah Pondok Benda, Pamulang, pada 24 Agustus 2019. Karena melakukan perlawanan, SL terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian kaki kanan nya.
“Tersangka atas inisial SL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki sebelah kanan, karena melawan saat diamankan,” tutur AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Rabu (4/9/2019).
Berikutnya pelaku Haidar ditangkap polisi di daerah Pondok Cabe Ilir, Pamulang, pada 25 Agutus 2019. Selanjutnya pelaku berinisial RAP, disergap di daerah Benda Barat, Pamulang, pada 25 Agustus 2019.
“Dalam tiga kasus itu, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda,” jelas Ferdy.
Pada penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dengan merk berbeda, serta 2 unit kunci leter T, 5 unit oven serta anak mata kunci.
“Penangkapan tersangka SL dan Peri bermula saat petugas mencurigai motor jenis Honda Beat berwarna putih yang dikendarai. Lalu dilakukan pembuntutan. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran,” terangnya.
Menurut Ferdy, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta, jika ternyata sepeda motor Honda Beat yang menjadi barang bukti itu merupakan hasil pencurian di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangsel.
“Kedua tersangka diamankan saat melintas di wilayah Pamulang,” sambungnya.
Lalu untuk kelompok kedua, pelakunya adalah Haidar (20) dan rekannya bernama Asep. Keduanya beroperasi dengan mengincar sepeda motor yang dipanaskan. Meski Haidar tertangkap, namun Asep lolos, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat korban masuk ke dalam rumah, kemudian diteriaki bahwa ada maling. Kebetulan saat itu ada anggota yang sedang patroli di sekitar TKP, dan langsung meringkus pelaku,” terang Ferdy.
Selanjutnya adalah pelaku RAP. Remaja itu diamankan setelah melakukan aksinya di sebuah warnet di Jalan Satria, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel. Bermodal kunci leter T dan obeng, RAP berhasil membawa lari sepeda motor yang terparkir.
“Dari tangan tersangka, ditemukan BB (Barang Bukti) satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan kunci leter T dan obeng. Itu merupakan perlengkapan atau sarana yang digunakan tersangka,” tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya harus mendekam dalam sel tahanan selama maksimal 5 tahun penjara. (bli)