Abaikan PSBB, Sekolah di Tangerang Membandel Gelar Wisuda Terbuka

oleh -

Monitor, Kabupaten- Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya rupanya tak semua dipatuhi di lapangan. Hal itu nampak terlihat dari digelarnya wisuda terbuka secara fisik di Sekolah Atisa Dipamkara yang berada di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pihak sekolah terkesan membandel dengan menggelar acara pelepasan wisuda di Aula Vihara Vajra Bumi Nusantara. Padahal ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten menyatakan penghentian sementara kegiatan di sekolah.

Salah satu orang tua murid berinisial SL, mengatakan, sudah sejak hari Selasa 16 Juni 2020 m, pihak sekolah melangsungkan wisuda terbuka. Dengan rincian, jari Selasa untuk wisuda tingkat TK, kemudian dilanjutkan hari Rabu 17 Juni 2020 untuk wisuda tingkat SMP.

“Hari ini pada pukul 15.30 WIB, sekolah menggelar wisuda yang dilaksanakan murid SMA. Katanya memang dengan menerapkan protokol kesehatan serta physical distancing,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Walaupun sekolah menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan wisuda terbuka, namun dirinya tetap merasa khawatir karena murid-murid akan melakukan kontak fisik satu sama lain. Disebutkan, penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya masih cukup tinggi.

“Apakah tidak beresiko mengumpulkan siswanya di sekolah hanya untuk acara wisuda?,” ungkap SL.

Dia menambahkan, pihak sekolah telah memberikan surat pernyataan konfirmasi kehadiran siswa untuk wisuda. Dengan syarat, sekolah tidak menanggung segala resiko. Dalam surat yang diperlihatkan tertera keterangan jika resiko ditanggung oleh orang tua masing-masing siswa.

“Jadi kalau izinin anak wisuda maka nanti kalau anak kena Covid-19 maka sekolah nggak bisa dituntut karena orangtua yang memberikan izin wisuda. Kalau nggak diizinin maka uang nggak bisa balik ke ortu (Orang tua) lagi alias hangus. Ini uang wisuda ditambah UN ditambah try out. Padahal UN dan Try out tahun ini nggak ada,” jelasnya.

Sebagai orang tua yang putranya kini duduk di bangku SD, SL turut merasakan apa yang dialami orang tua lainnya. Karena mau tidak mau orang tua pun terpaksa harus menandatangani surat konfirmasi kehadiran seremoni wisuda.

“Sebagai orang tua mau nggak mau tanda tangan, karena kalau nggak tanda tangan maka uang hangus. Nggak dikembalikan,” terangnya lagi.

Wisuda murid SMP telah dilaksanakan di Aula Vihara Vajra pada Rabu kemarin pada pukul 15.30 WIB. Nampak foto yang diterima Okezone, 10 siswa SMP menjalani prosesi wisuda di dalam sebuah gedung dengan menggenakan perlengkapan sesuai protokol kesehatan.

“Saya tetap keberatan sebab wisuda harus dilaksanakan secara terbuka atau offline. Jelas-jelas wisuda offline ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dijelaskan dalam Pergub Banten nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19, di mana Pasal 6 menyebutkan, “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya,” bunyi larangan tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Atisa Dipamkara, Eko Madhawanto, belum mau memberikan keterangan soal pelaksanaan wisuda terbuka itu. Beberapa kali dikonfirmasi, dia enggan memberikan jawaban.

Dari keterangan wali murid, hanya para siswa yang mengikuti prosesi wisuda yang diizinkan memasuki ruangan, sedang orang tua hanya menonton secara streaming di layar. Proses pelaksanaan wisuda dilakukan secara bergantian dengan sesi maksimal 10 peserta. Hal itu dijelaskan dalam surat edaran pihak sekolah tanggal 10 Juni 2020.

“Kami telah siapkan masker dan faceshield bagi seluruh peserta wisuda dan juga panitia. Jarak antar peserta pun kami atur sedemikian rupa sampai lebih dari satu meter antar peserta,” bunyi surat edaran itu.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah, menegaskan jika kegiatan wisuda di sekolah tidak boleh dilakukan secara terbuka.

“Kami sudah buat edaran tentang hal tersebut,” ucap Saifullah saat dihubungi.

Pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap menggelar acara wisuda terbuka atau offline. Sanksi itu nantinya berupa pembinaan bertahap sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Saat dihubungi, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, secara tegas melarang wisuda terbuka di wilayahnya, dengan alasan apapun. Meski dalam pelaksanaan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

“Harusnya tidak boleh, karena kumpul-kumpulnya yang rawan penularan kalau acara wisuda tetap digelar di sekolah,” ungkap Zaki.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.