Ada Bangunan RPH di Bibir Sungai, Ini Penjelasan Kades Pengasinan

oleh -

Monitor, Bogor – Pagar tinggi yang memakan bibir sungai Jeletreng yang melintasi Desa Cibinong dan Desa Pengasinan nampak terlihat jelas oleh  para pengendara sepeda motor maupun mobil saat melintas di jalan  Pemuda Raya  Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Informasi dilapangan yang berhasil dihimpun monitor online, pagar tinggi dan memanjang sepanjang bibir sungai itu merupakan bagian dari bangunan RPH (rumah potong hewan) yang sedang dibangun seorang pengusaha.

Pagar bangunan RPH (rumah potong hewan) yang dibangun persis di bibir sungai Jeletreng Jl. Pemuda Raya Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Bogor (Poto: dokumen monitor online)

Agus (45) salah satu warga yang kerap melintas di jalan raya tersebut menuturkan bahwa  ia sangat menyayangkan, pembangunan pagar bukan hanya memakan bibir sungai melainkan sudah masuk ke badan sungai jika dilihat dari pembatas jembatan.

“Sepengetahuan saya, tidak boleh ada bangunan yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) maupun garis sepadan sungai(GSS). Apalagi badan sungai karena sudah ada aturannya,” katanya kepada monitor online, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya lagi, mungkin kah pemerintah daerah menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan dilokasi itu? jika benar tentu sangat disayangkan karena akan berbahaya ketika air sungai dalam kondisi pasang. Hal tersebut akan mudah terkena gesekan dan kemungkinan besar bisa terjadi bencana ambruk karena abrasi.

Namun, sambungnya jika belum mengantongi IMB, kok dibiarkan tetap membangun. “Seharusnya sudah ada sanksi penyetopan dari para penegak hukum peraturan daerah,” ujarnya.

Terkait keberadaan bangunan pagar yang memakan bibir sungai di desanya, Kepala Desa Pengasinan, Nurkholis saat wawancara khusus dengan monitor online menjelaskan bahwa, hingga saat ini pihak desa belum mengetahui sudah sejauh mana proses IMB bangunan tersebut.

“Saat mengurus ijin lingkungan, saya sudah menghimbau kepada pengusahanya agar segera memproses ijin selanjutnya yakni ijin mendirikan bangunan(IMB),” kata Kades Nurkholish.

Namun, sambung Nurkholis, pasca pembuatan ijin lingkungan (HO), sejauh ini pihak desa belum mengetahui apakah pengusaha tersebut sudah mengantongi IMB atau belum.

“Saya belum tau proses selanjutnya. Ya harusnya sih diproses dulu hingga selesai agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya.(mt01)

No More Posts Available.

No more pages to load.