Monitor, Tangsel- Deklarasi Pelarangan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan di tiga titik lokasi yakni Masjid Asmaul Husna, Gereja Santo Laurensia dan Klenteng Khong Hu Cu Kecamatan Serpong Utara pada Kamis, (21/2/2019) dihadiri Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diani serta pejabat Muspida dan para tokoh dari masing-masing agama.
Selain Walikota, Airin, pejabat Muspida yang hadir diantaranya, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Dandim 0506 Tangerang, Letkol Inf. Faisol Izudin Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dan Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep.
Pada kesempatan tersebut, Airin meminta kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kondusifitas wilayahnya, sebab suhu politik yang makin memanas menjelang Pilpres 2019,
“Masyarakat maupun stakeholder yang ada di Tangsel harus menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah agar tidak terjadi gesekan,” kata Airin.
Airin berharap meskipun ada pesta demokrasi Pemilu 2019 namun kerukunan antar masyarakat bisa tetap terjaga. Termasuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai ajang untuk kampanye politik.
“Definisi rumah ibadah sebagai tempat untuk berkomunikasi dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, rumah ibadah harus steril dari berbagai macam kepentingan seperti kepentingan politik,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak menyampaikan, memasuki tahun politik rumah ibadah harus dijaga betul agar tidak dijadikan sarana kampanye oleh partai politik.
“Harus betul-betul rumah ibadah tidak masuk ke ranah politik. Inilah yang harus kita jaga, tidak dijadikan sarana kampanye untuk kepentingan partai politik dan kepentingan lainnya,” ucapnya.
Rojak berharap, tahun politik khususnya di Tangsel dapat berjalan dengan damai dan lancar. Tak hanya itu, Rojak berpesan kepada para tokoh-tokoh agama agar dapat menjaga rumah ibadahnya.
“Saya harap, mudah-mudahan di Tangsel rumah ibadahnya betul bisa dijaga tokoh agama dan pengurus agar betul-betul rumah ibadah tidak dijadikan politik. Saya harap juga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan pemilu berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Karena menurutnya, ada tiga fungsi rumah ibadah yakni eksistensi agama, tempat penyiaran agama mengajarkan tentang norma agama dan berkomunikasi dengan tuhan.
“Rumah ibadah adalah bangunan khusus yang memiliki ciri khas sesuai agama masing. Dan, bangunan yang digunakan untuk beribadah melakukan penyiaran agama, sifatnya permanen. Ada tiga fungsi tempat ibadah yakni, eksistensi agama, tempat penyiaran agama tentang mengajarkan norma dan berbagai macam aturan moral adab sesuai agama masing-masing, dan yang terpenting untuk berkomunikasi dengan Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya. (mt01/hms)