Aksinya Viral Terekam CCTV di Tangsel, Bule Diringkus Usai Bobol 16 Kali Kotak Amal

oleh -
photo: gambar ilustrasi

Monitor, Tangsel – Baru-baru ini sempat viral di media sosial sebuah rekaman Close Circuid Television (CCTV) yang menunjukkan aksi seorang pencuri membobol kotak amal musala di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam rekaman CCTV itu, diketahui bahwa pelaku sudah 3 kali beraksi di musala Nurul Shobah, Pondok Aren. Dia datang mengendap-endap, seraya menyamar layaknya seseorang yang ingin beribadah. Ketika situasi aman, pria tersebut langsung melancarkan aksi membobol kotak amal.

Namun aksi pencurian itu berhasil diungkap polisi. Pelakunya bernama Fahri Ardiansyah alias Bule (18). Dia diciduk di tepian Jalan Lio Garut, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Rabu 13 November 2019 sekira pukul 04.30 WIB. Petugas mulanya curiga melihat Bule sedang menghitung uang di lokasi.

“Penangkapan itu bermula saat tim sedang melaksanakan Operasi Sikat Jaya. Begitu melintas di lokasi, melihat ada seorang laki-laki mencurigakan di pinggir jalan sedang menghitung uang, lalu anggota Resmob menghampiri laki-laki tersebut,” terang Kompol Afroni Sugiarto, Kapolsek Pondok Aren saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2019).

Kecurigaan bertambah, saat petugas melihat pelaku gugup menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Lantas, dikatakan Afroni, jajarannya langsung melakukan penggeledahan badan. Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan saat itu.

“Ada uang tunai Rp227 ribu, sebuah gembok rusak, sebuah obeng, potongan kabel warna hitam sepanjang 2,2 meter, dan seunit sepeda motor,” jelas Afroni.

Dari hasil interogasi petugas, akhirnya Bule mengakui bahwa dia lah pelaku pencurian di musala Nurul Shobah. Bahkan tak hanya itu, Bule pun telah berulang kali mencuri kotak amal di berbagai masjid dan musala lainnya.

“Totalnya sudah 16 kali. Semua uang hasil pencurian digunakan untuk keperluannya sehari-hari,” ungkap Afroni.

Atas perbuatannya, Bule dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Juncto perbuatan berulang. Dia diancam dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun lamanya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.