Monitor,Tangsel- Seorang pengedar narkoba meregang nyawa dalam pelarian di Kampung Puguh, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, pria yang diketahui bernama Bobby Sandi (24) itu sempat tertembak oleh petugas kepolisian yang datang menyergap.
Informasi yang dihimpun, mulanya penyergapan terhadap Sandi berlangsung pada Sabtu 23 Maret 2019 malam di Kampung Puguh, Lengkong Kulon. Ketika itu, sejumlah personil yang telah berkumpul di lokasi meminta Sandi menyerah.
Namun situasi itu justru membuat Sandi nekat, dan spontan menyerang petugas dengan pisau. Petugas yang tak mau mengambil resiko, lantas mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke bagian kakinya.
“Karena menyerang petugas itulah, kemudian anggota kami terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan,” tutur Kompol Stefanus Luckyto, Kapolsek Serpong kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Meski dalam kondisi tertembak, Sandi tetap tak mau menyerah. Dia selanjutnya mengambil langkah seribu dan menghilang cepat di kegelapan malam. Petugas lalu memburunya dengan menjejaki ceceran darah di lokasi.
“Anggota kami kemudian melakukan pencarian, termasuk dengan mengecek ke sejumlah rumah sakit. Tapi saat itu pelaku tak juga ditemukan,” sambung Stefanus.
Dilanjutkan dia, barulah pada Minggu 24 Maret 2019 pagi, sekira pukul 06.00 WIB, salah satu saksi melaporkan bahwa ada seseorang pria yang tergeletak di salah satu ruangan rumah warga yang sedang tak berpenghuni. Petugas pun langsung mengecek ke lokasi.
“Tersangka ini dikira salah satu warga sedang tertidur. Namun saat dicek, ada darah dari bagian tubuhnya. Posisinya saat ditemukan sudah meninggal dunia,” ucapnya lagi.
Sandi saat ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur lantai. Diduga kuat, dia tewas karena kehabisan banyak darah akibat luka tembak yang dialami di bagian bokong. Dikabarkan pula, bahwa lantai dan kasur yang ditidurinya terdapat banyak ceceran darah.
Di lokasi itu, turut diamankan pisau yang digunakan Sandi untuk menyerang petugas. Bahkan disita pula barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekira 5 gram dalam bungkus rokos, serta seunit handphone pelaku yang berisi percakapan tentang transaksi nakorba.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang sudah lebih dulu kami amankan di daerah Serpong,” tukas Stefanus.(bli)