Monitor, Kota- Alansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ke Presiden RI, Joko Widodo melalui pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (06/8/2019).
Orang nomor satu di Kota Tangerang itu di laporkan atas dugaan telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa seizin dari Mendagri. Laporan itu sendiri di layangkan pada Jumat 2 Agustus 2019 kemarin.
“Kita ketahui bahwa Gubernur Banten (Wahidin Halim) menyatakan menolak permohonan izin ke luar negeri yang diajukan oleh Walikota Tangsel,
Wakil Walikota Tangsel dan
Walikota Tangerang pada pertengahan Juni 2019, dengan alasan pemborosan anggaran karena perjalanan keluar negeri sangat besar biayanya. Pernyataan gubernur itu tentu saja tidak meneruskan surat permohonan izin walikota kepada menteri dalam negeri. Namun kami menduga kuat bahwa meskipun tidak dizinkan oleh Gubernur atau tidak diteruskan surat permohonan izin nya ke menteri dalam negeri, namun Walikota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia pada tanggal 12 Juni 2019 dengan menumpang Pesawat Air Asia penerbangan nomor AK385,” ungkap Hasanudin Bije, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, kemarin.
Bahkan, pihaknya pun menduga selama kurun waktu di 2018 hingga 2019, Walikota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri bersama rombongan ASN.
“Di Tahun 2019 saja telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali, yakni di bulan Januari, Februari, Maret dan Juni. Kuat dugaan kami, kepergian Walikota Tangerang dengan rombongan ASN ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas aliansi yang juga digawangi juga oleh Saipul Basri dan Yan Sandi.
Maka dari itu, lanjut Bije, untuk penegakan hukum, pihaknya berharap agar Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan ini. Dan apabila terbukti, pihaknya sangat mendesak agar Mendagri dapat memberikan sanksi yang adil seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada bupati kepulauan Talaud pada Tahun 2018 lalu, yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan.
“Seperti yang diamanatkan UU no 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 77 ayat 2, tentang Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil Walikota,” pungkasnya. (ben)