Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Walikota Tangsel nomor 11 tahun 2018 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak Daerah kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah III (Kecamatan Serpong, Pamulang dan Setu), di Bupe Resto, Cilenggang, Kamis (21/2/2019).
Mereka yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya para pelaku usaha bidang restoran, hotel dan juga tempat hiburan. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib administrasi perpajakan sekaligus sebagai sarana pembinaan pemerintah daerah kepada para wajib pajak (WP) sehingga kedepannya mereka bisa lebih tertib dalam hal pencatatan/pembukuan.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak tentang kepatuhan dalam membayar pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, H. Dadang Sofyan dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usahanya di Tangsel bisa memahami hak dan kewajibannya selaku pengusaha.
“Acara sosialisasi ini adalah kesempatan baik bagi bapak-ibu sebagai wajib pajak dalam mendapatkan informasi atau ilmu yang akan disampaikan oleh para narasumber terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Dadang.
Kepada peserta yang hadir, Dadang berharap bisa memanfaatkan waktunya dengan sebaik mungkin untuk berdiskusi atau tanya jawab dengan narasumber, sharing pengalaman sehingga bisa menambah pemahaman tentang perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, Dadang juga mengungkapkan untuk mengantisipasi kebocoran pajak dan agar bisa memonitoring secara online terkait omzet pada tiap tempat usaha, rencananya kedepan akan dipasang tapping box pada setiap tempat usaha yang diselenggarakan oleh para wajib pajak. Sementara itu anggaran pengadaan maupun perawatan akan ditanggung oleh pihak Bank BJB.
Untuk diketahui, tapping box merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales. Sehingga semua transaksi di setiap tempat usaha seperti yang ada di hotel, restoran, parkir atau tempat hiburan akan langsung terintegrasi ke sistem yang ada di Bapenda Tangsel.
Beberapa daerah sudah mengunakan sistem tapping box ini, seperti di Kota Batam. Bapenda Tangsel, pun akan mengadopsi sistem yang dinilai cukup efektif ini dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bagi yang menolak akan kebijakan ini maka dapat dikenakan sanksi dan bisa dicabut izin usahanya sebagaimana yang tertuang pada Perwal,” tandas Dadang.
Didepan puluhan peserta sosialisasi, salah seorang narasumber dari konsultan pajak menjelaskan bahwa kemajuan Kota Tangsel yang begitu pesat hingga saat ini tidak lepas dari peran penting para pelaku usaha yakni dengan mematuhi pembayaran pajaknya.
“Pembangunan yang kita nikmati dan rasakan saat ini di Kota Tangerang Selatan tentunya tidak lepas dari peran dan kontribusi dari bapak-ibu sekalian yang patuh akan kewajiban pajaknya,” kata Daniel.
Menurut Daniel, para pelaku usaha tidak perlu takut dengan adanya pemeriksaan pajak sepanjang melakukan pencatatan dan pembukuan dengan benar. “Rasa takut itu akan muncul dari rasa berdosa. Oleh karenanya, lakukanlah pencatatan dan pembukuan dengan baik,” jelas Daniel.
Hal sama diungkapkan, M.Tohir, petugas KPP Pratama Pondok Aren yang juga mejadi narasumber terkait pembahasan pajak pusat. “Kita semua tidak perlu takut dengan pemeriksaan pajak. Sebab hanya ‘kenikmatan’ yang akan dikenakan pajak,” tuturnya.
Ia kemudian menjelaskan soal ‘kenikmatan’ dimaksud yang dikenakan pajak, misalnya kenikmatan makan di restorasn, kenikmatan menginap di hotel dan lainnya. Adapun pembukuan, kata Tohir tidak hanya bermanfaat ketika ada pemeriksaan pajak saja, tapi bisa juga untuk membuat strategi dalam pengembangan usaha yang dijalankan.
“Pajak pusat dan daerah merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan, maka itu keduanya sangat penting,” tandasnya.
Petugas KPP Pratama Pondok Aren juga menjelaskan mengenai kewajiban pajak pusat yang terdiri dari PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPN.
Sementara itu, Kasie Pemeriksaan Pajak Wilayah III, Fredy Firdaus dalam paparannya menjelaskan, bahwa Perwal Nomor 11 Tahun 2018 mempunyai 6 batang tubuh, terdapat 14 bagian penjelasan, diurai menjadi 43 pasal, diatas kertas 25 halaman.
“Dimana bagian pertama mengatur tentang ketentuan umum. Bagian tubuh kedua mengatur tentang hak dan kewajiban wp,” terang Fredy.
Selanjutnya, bagian tubuh ketiga mengatur tentang tim pemeriksa, batang tubuh ke empat tentang ruang lingkup. Dan batang tubuh kelima tentang ketentuan lain-lain serta terakhir ketentuan penutup.
Dalam paparannya itu, Fredy juga menjelaskan, tujuan pemeriksaan pajak sebagaimana tertuang dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah yakni, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
Selain itu juga dijelaskan hak dan kewajiban wajib pajak, kewenangan dan kewajiban pemeriksa, peminjaman dokumen, penolakan pemeriksaan, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan.
Termasuk hak wajib pajak, pada pasal 3 dijelaskan antara lain; meminta kepada pemeriksa pajak daerah untuk memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan pajak daerah.
“Wajib pajak juga bisa meminta kepada petugas pemeriksa untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pemeriksaan lapangan,dan memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan” ujarnya.
Hak lainnya, sambung Fredy, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya dikatakan, kewajiban wajib pajak yang tertuang pada pasal 4 disebutkan, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatandan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh , kegiatan usaha wajib pajak atau objek yang terutang pajak.
Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
Memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis yang diperlukan dapat disampaikan secara online. (ADV)