Monitor, Kabupaten- Guna mengantisipasi melonjaknya jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menyediakan sejumlah hotel berbintang untuk digunakan sebagai rumah singgah Covid-19.
“Saat ini pasien COVID-19 yang OTG ( Orang Tanpa Gejala ) sekitar 107, kita maksimalkan di hotel singgah agar tidak menularkan kemana-mana yang nantinya menjadi cluster baru,” kata
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid usai meninjau Hotel Singgah Covid-19 Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/09/20).
Sekda menjelaskan, Pemkab Tangerang sudah mempersiapan Standar operasional Prosedur saat pelaksanaan Hotel Singgah bagi pasien COVID-19 berstatus OTG diberlakukan.
” Di hotel singgah Covid-19 ini, pasien akan menjalankan isolasi menempati fasilitas yang layak agar imunitas terjaga dan itu sudah disiapkan oleh Pemkab Tangerang untuk masyarakat yang terpapar Covid-19,” jelasnya.
Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar menambahkan, pihaknya siap mengamankan program Hotel Singgah Covid-19, bersama Tiga pilar TNI, Polri dan Pemkab Tangerang untuk bersama-sama menekan angka penularan Covid-19.
” Hotel singgah ini sangat tepat untuk penanganan pasien Covid-19, dalam menjaga penularan pasien kita pun melakukan operasi yustisi membagikan masker bersama jajaran,” tuturnya.
Sementara itu, dr. Muhlis selaku penanggungjawab Hotel Singgah Covid-19 Kabupaten Tangerang mejelaskan, bahwa persyaratan wajib rujukan OTG Covid-19 di hotel singgah diataranya merupakan rujukan dari Puskesmas dan diantar langsung oleh petugas kesehatan puskesmas, serta membawa hasil swab PCR/TCM dengan hasil Positif.
“Untuk di hotel singgah COVID-19 hanya melayani pasien OTG, setelah hasil swab PCR/TMC positif dan dibawa oleh petugas Puskesmas tidak boleh sendiri atau di antar oleh keluarga,” kata Muchlis.
Pasien mandiri usia 14 tahun sampai dengan 60 tahun, lanjut Muchlis, pasien diatas 60 tahun dengan asessment PIC Dinas Kesehatan.
Klaster keluarga pasien kurang dari 14 tahun dengan pendaping, disiapkan pula ruangan yang terkonesi dengan ruang bersebelahan khusus bagi pasien klaster keluarga dan ASN lingkup Pemkab Tangerang.
“Untuk klaster keluarga kita siapkan, jika satu keluarga terpapar dapat diisolasi disini dengan ruang yang terkoneksi ruangan,” tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, angka kejadian Covid-19 hingga 15 september 2020, kasus Suspek 54 Orang, Terkonfirmasi Total 986 orang, Kasus konfirmasi dirawat 127 orang, kasus konfirmasi Isolasi 152 orang, Kasus Konfirmasi Sembuh 680 orang, dan Kasus Konfirmasi meninggal sebanyak 27 orang.(mt02)