Monitor, Tangsel – Sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan kunjungan kerja (kunker) keluar daerah. Meskipun saat ini, pemerintah pusat dan daerah tengah gencar-gencarnya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berbeda halnya dengan kebijakan pelarangan mudik terhadap seluruh ASN di Kota Tangsel. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengancam bakal memberi sangsi tegas jika Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan kegiatan mudik bagi ASN tak digubris.
“Intinya kita melarang keras ASN Tangsel dan keluarganya untuk mudik. Apabila ASN melanggar akan ditindak sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN, dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian kinerja PNS,” jelas Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi, Sabtu (11/4/2020).
Dari penelusuran diketahui, bahwa anggota DPRD yang ikut dalam kunker itu di antaranya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat dikonfirmasi ke bagian kesekretariatan (Setwan), semua kompak memilih bungkam tutup mulut.
Publik secara luas mencibir ketidakpekaan para anggota legislatif itu di media sosial. Meski tak ada aturan langsung yang membatasi kegiatan kunker, namun di tengah wabah pandemi Covid-19 harusnya pejabat daerah mampu memberi contoh menahan semua aktifitas di luar kedaruratan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tangerang Selatan, Putri Ayu Annisa membenarkan jika sejumlah anggota fraksinya mengikuti kunker. Dia justru bersikukuh mengatakan bahwa kunker adalah tindak lanjut dari Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana dilakukan pula oleh fraksi partai lainnya.
“Ya betul, karena kami menjalankan hasil Bamus yang mengamanatkan dewan-dewan untuk tetap melakukan kunjungan kerja. Beberapa fraksi lain juga tetap melaksanakan hasil Bamus,” terang Putri Ayu dikonfirmasi wartawan sebelumnya.
Meski berkeyakinan telah sesuai aturan, dia pun enggan membeberkan lebih rinci berapa anggota fraksinya yang melakukan kunker, daerah tujuan, dan terkait isu yang dijajaki. Dengan begitu, publik sulit memastikan urgensi kunker tersebut dilakukan di tengah wabah Covid-19.
“Silahkan tanya ke fraksi yang lain, saya nggak bilang semua fraksi melakukan kunker, coba di konfirmasi masing-masing fraksi. Ini kan hasil kesepakatan lembaga, bukan sepihak (antar fraksi), kalau sudah amanat lembaga ya tentu kami jalankan,” tegasnya.
Berkaca pada situasi tanggap darurat saat ini, sebenarnya Pemkot Tangsel bersiap mengajukan persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Upaya itu ditempuh berdasarkan kajian matang guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, menuju PSBB maka sangat dibutuhkan kesiapan anggaran untuk banyak hal. Sehingga dilakukan pergeseran anggaran dari berbagai sektor dalam APBD 2020. Sebagai eksekutif, Wali Kota Airin Rachmi Diany telah meminta jajarannya menunda agenda yang tak mendesak, lalu mengalihkan anggarannya guna penanganan Covid-19.
Publik berharap, tekad yang sama dilakukan para legislator di DPRD Tangsel agar mereka mengurangi kegiatan tak mendesak yang menghabiskan banyak anggaran. Banyak pula menyarankan, anggaran itu lebih tepat dialihkan guna membantu penanganan Covid-19.
“Saya kecewa sama Anggota DPRD Tangsel itu. Pemerintah kan sudah mengimbau agar tidak dulu melakukan kegiatan di tengah wabah Corona ini,” kata Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB), Dodi Prasetya Azhari.
Menurut dia, alasan Kunker karena ada keputusan Bamus itu terkesan mengada-ada. Sebab, keputusan Bamus bukan keputusan hukum yang harus segera dilaksanakan. Dengan kata lain, sifatnya masih bisa ditunda.
“Kenapa terlalu dipaksakan mereka Kunker saat pandemi ini. Jangan mentang-mentang mereka anggota dewan, bisa senak-enaknya. Harusnya mereka itu jadi panutan. Jangan malah kontra produktif sikap mereka, disisi lain pemerintah mengimbau agar masyarakat diam di rumah, dimana empatinya,” ucapnya.(bli)