Awas!!!…. Sembarang Merokok di Tangsel Bakal Kena Bui

oleh -
Anggota PPNS Tangsel saat melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kamis(15/12/2016)

Monitor, Tangsel – Pasca di sahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 4 tahun 2016 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), maka secara otomatis bagi para perokok sudah tidak bebas lagi merokok di depan umum.

Pasalnya, Perda tersebut mewarning bagi siapa saja yang masih asik mengepulkan asap rokok di tempat umum, bui tiga bulan dipastikan bakal di terima oleh si perokok tersebut.

Secara gamblang dalam Perda tersebut dijelaskan, bahwa sejumlah lokasi mulai dari tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern serta di dalam angkutan umum, di larang ada kepulan asap rokok.

“Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan,” kata Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12/2016).

Menurutnya, untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum.

“Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga sangsi penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

Bagi perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat menghisap rokok lanjutnya,  akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi.

“Merokok di dalam angkutan inikan sangat mengganggu penumpang lainnya, makanya kita tindak tegas pelaku pelanggar perda ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.

“Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti,” beber Iin.

Iin menambahkan, bagi warung ataupun toko swalayan yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, maka selanjutnya tidak boleh lagi memperlihatkan jualan rokoknya. Baik dari segi bentuk maupun merek atau logo rokok tersebut.

“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan “disini tersedia rokok” saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kita kenakan sanksi,” ucapnya.

Selain larangan berjualan rokok, menurut Iin, Raperda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR).

“Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tandasnya. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.