Monitor, Tangsel – Kasus hukum yang menjerat Lurah Saidun berakhir anti klimaks. Polisi menghentikan kasus hukumnya, dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan waktu lalu.
Polisi berdalih, jika pihak SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai pelapor terhadap Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang itu telah sepakat untuk berdamai. Laporannya pun bahkan telah dicabut.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, menerangkan, pencabutan status tersangka dan penghentian kasus itu berdasarkan asas keadilan semua pihak, baik dari korban maupun pelaku yang menginginkan adanya perdamaian.
“Kita sudah menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua belah pihak. Betul sudah ditetapkan tersangka (sebelumnya), proses hukum itu kan untuk mencapai keadilan. Namun bila ada kedua belah pihak dengan adanya perdamaian keadilan kedua belah pihak tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya,” kata Iman di Mapolres Tangsel
Dilanjutkan Iman, pihaknya sejak awal tetap menjalani prosedur secara profesional. Di mana pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi pemberkasan, hingga menaikkan status menjadi tersangka. Dia pun menjamin kasus-kasus seperti itu terbuka untuk Restorative Justice atau pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan antara pelaku dan korban.
“Kasus-kasus seperti ini kita selalu terbuka untuk restorative justice,” jelasnya
Sementara, Ketua LBH Keadilan Abdul Hakim Jauzie menilai, penegakan hukum terhadap Lurah Saidun dianggap tebang pilih dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Di mana hukum akan lentur bila pejabat yang melanggar pidana, namun sebaliknya hukum terlihat tegas dan keras seandainya pelanggar adalah masyarakat biasa.
“Berdalih ada perdamaian dan pencabutan laporan, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut dan status tersangka Saidun pun dicabut. LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun,” tegas Hamim terpisah
Lurah Saidun sendiri sebelumnya dijerat Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 tentang pengrusakan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas laporan pengrusakan di SMAN 3 pada Juli lalu.
Sejal awal, kasus Lurah Saidun nampak berjalan terkatung-katung di Polsek Pamulang. Diduga banyaknya tekanan, membuat penyidik memakan waktu cukup panjang meningkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka pekan lalu.
Hamim berpendapat, dalam Pasal 335 ayat (1) kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa atau delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan, maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkara.
“Hal ini berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana,” tuturnya.
Meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 dengan Lurah Saidun hingga pelaporannya dicabut, maka seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana, dan itu menciderai rasa keadilan. LBH Keadilan mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut,” jelas Hamim.
Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dihentikannya penyidikan tersebut. Hamim berpandangan, Saidun sebagai Lurah Benda Baru merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD.
“Sehingga LBH Keadilan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” tukasnya.
Kasus Lurah Saidun sendiri terjadi dipicu oleh persoalan siswa titipan saat penerimaan siswa baru. Merasa beberapa siswa titipannya tak juga diloloskan masuk SMAN 3, Saidun mendatangi ruang Kepala Sekolah SMAN 3.
Emosi Lurah Saidun terpancing atas penjelasan pihak sekolah yang dianggap plin-plan menyanggupi permintaan siswa titipan. Spontan, Saidun menendang barang di atas meja. Aksi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Sejak awal kasus dilaporkan, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto bersikeras bahwa akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, berhadapan dengan pejabat sekalipun. Namun belakangan komitmen itu kendur, Pemkot dan pihak SMAN 3, ramai-ramai mengupayakan agar Saidun terbebas dari jerat hukum.
Pihak SMAN 3 dan Lurah Saidun sendiri sulit dikonfirmasi mengenai pencabutan laporan itu. Nomor telepon yang dihubungi tidak pernah mendapat respon. Bahkan pihak sekolah saat didatangi beberapa hari kemarin, tak ada yang mau memberi keterangan menanggapi pencabutan laporan tersebut.(bli)