Bahas Pengelolaan Pasar, DPRD Pesisir Selatan Sumbar Kunjungi Tangsel

oleh -
Anggota DPRD Tangsel saat menerima kunjungan Komisi ll DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis(16/3/2017)

Monitor, Tangsel- Untuk memperdalam aturan dan sistem yang ada diwilayah dalam hal pengelolaan retribusi, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan,  Sumatera Barat lakukan kunjungan ke DPRD Tangerang Selatan.

Kunjungan anggota dewan Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili Komisi II itu, langsung diterima beberapa Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Undang Kasi Ujar, Tarmizi,  Ari Wibawa di ruang rapat gabungan DPRD Kota Tangsel dilantai lll Gedung IFA kawasan Kecamatan Serpong, Kamis (16/3/2017).

Dalam ruangan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, langsung membuka diskusi dengan beberapa pembahasan,  seperti pengelolaan pasar dan juga soal kesejahtetaan masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Etman Sawar, mengatakan bahwa di daerahnya saat ini pasar masih dikelola oleh adat. Sementara dibeberapa kota besar seperti di Kota Tangsel ini, pasar sudah dikelolah oleh Perusahan Daerah (PD). Sehingga, untuk retribusinya bisa diatur berdasarkan Peratutan Daerah (Perda).

“Tempat kami pasar dikelolah oleh adat,  namanya Pasar Nagari,  sehingga dalam penetapan sistem pengelolaan pemerintah masih kesulitan. Makanya kami melakukan kunjungan kerja kebeberapa kota yang sudah memiliki PD Pasar dan juga UPT,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, pasar diwilayahnya memiliki potensi besar dengan sistem yang akan diterapkan tidak membebankan pedagang meski pasar itu sendiri dikelolah oleh pemerintah. Sehingga, ke depan pengelolaannya bisa lebih baik lagi.

“Sistem yang ingin kami bangun juga nantinya tidak terlalu membebani masyarakat, dan juga bisa diatur oleh pemerintah. Ini yang ingin kami terapkan nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Undang Kasi Ujar mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa sistem yang telah diterapkan oleh Pemkot Tangsel. Hasilnya, Pemkot mampu memberikan sistem yang baik dalam pengelolaan pasar.

Selain itu, Undang juga mengatakan jika pasar dalam pengelolaannya diatur oleh pemerintah, maka dalam mengatur tentang konsep pasar pun lebih mudah. Termasuk memasukan unsur muatan lokal di dalamnya.

“Kami memberikan sistem-sistem yang telah diterapkan. Seperti memberlakukan muatan lokal dalam pengelolaan pasar. Jadi meski sekalipun dipegang pemerintah pengelolaanya tetap tidak akan menghilangkan muatan lokal di dalamnya,” pungkasnya.(mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.