Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pusat guna menerapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kota Tangsel sendiri masuk dalam status zona merah pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Peningkatan kasusnya berlangsung signifikan, di mana data terakhir gugus tugas pada Selasa 7 April 2020 menyebut jika sudah 36 pasien PDP dan positif meninggal dunia.
Namun bagaimanapun, penerapan PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19 bukan perkara sederhana. Banyak hal utama yang harus dimatangkan dan diantisipasi, agar masyarakat tak semakin tertekan di tengah wabah saat ini.
“Warga yang termasuk dalam ekonomi rentan, di masa serba terbatas ini sangat perlu dibantu oleh pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu fokusnya terhadap hal itu. Kami mendorong Pemkot Tangsel dapat fokus terhadap masalah bantuan kebutuhan pokok ini, selain fokus utama yaitu pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata Ferdiansyah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Rabu (8/4/2020).
Dilanjutkan dia, Covid-19 tidak hanya berdampak langsung pada aspek kesehatan. Tapi juga berimbas bagi sendi kehidupan lain, terutama sektor perekonomian. Di mana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa lagi dibendung akibat situasi ekonomi yang tak menentu.
“Dana Rp47 miliar yang sudah dialokasikan terkait Covid-19, dirasa belum berdampak bagi warga. Terlebih masalah pemenuhan kebutuhan pokok. Karena semua dibatasi, apalagi akan segera diberlakukannya PSBB oleh pemerintah pusat dan juga daerah. Maka sudah tentu, Pemkot menjamin terkait pemenuhan kebutuhan pokok ini,” tegasnya.
Dibeberkannya, data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel menyebutkan, terdapat sekitar 1,64 persen dari populasi penduduk sebanyak sekira 1,6 juta jiwa yang masuk dalam kelompok ekonomi rentan. Mereka akan merasakan dampak langsung akibat wabah Covid-19 ini.
“Jadi Pemkot tidak hanya melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan penyediaan APD bagi tenaga medis, namun juga pemenuhan kebutuhan pokok ini menjadi penting,” ungkapnya.
Wali Kota Airin Rachmi Diany sendiri mengaku telah berkirim surat ke Pemprov Banten terkait pemberlakuan PSBB. Namun dia optimistis, bahwa dengan atau tanpa PSBB upaya penyebaran Covid-19 bisa dilakukan asalkan protokol kesehatan dijalani bersama-sama.
“Kami lagi menunggu arahan dari provinsi. Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona Merah. Ya kita sih jalani saja apa yang terbaik. Yang Pertama, kita mulai dari hulu dan hilir. Ada atau tidak PSBB harus mulai kita lakukan. Bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak, cuci tangan, bagaimana untuk diam di rumah saja kalau enggak perlu-perlu amat enggak keluar,” ucap Airin di Balai Kota.(bli)