Bandit Jalanan Didor Polisi saat Disergap, Ini Sederet Aksi Kriminalnya

oleh -

Monitor, Tangsel – SA (30) harus tertatih-tatih melangkah ke halaman depan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Kaki sebelah kanannya tertembus pelor petugas, lantaran nekat menyerang saat disergap beberapa hari lalu.

Pria bertubuh gempal itu disergap atas laporan mencabuli seorang anak perempuan berinisial CPP (10) di wilayah Jurang Mangu Timur, Pondok Aren. Setelah diinterogasi petugas, keterangan SA pun mencengangkan, di mana sejumlah kejahatan berulang kali telah dilakukannya.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan jika SA pernah melakukan 11 kali tindak pidana termasuk 1 kasus terakhirnya adalah pencabulan terhadap bocah berinisial CPP. Sedangkan kasus sebelumnya bervariasi antara lain begal payudara, mencabuli anak lainnya, serta mencuri handphone.

“Diantaranya 1 kali dengan perbuatan yang sama melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, 4 kali melakukan begal payudara dari periode 2019 sampai Agustus 2020 bertempat di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama,” katanya, Rabu (2/12/2020)

“Kemudian tersangka juga dua kali melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memasukan tangannya ke kelamin korban dan ke anus korban. Kemudian tersangka juga 3 kali melakukan pencurian handpone dan salah satu korban merupakan pesepeda. Jadi tersangka sudah melakukan 11 kali tindak pidana, satu terkait yang kita rilis ini dan 10 lainnya tindak pidana lain yang sebagaimana kami sampaikan,” sambungnya.

Penangkapan terhadap SA pun dilakukan tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan. Dia diringkus di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kronologis kejadian itu sendiri bermula pada tanggal 18 November 2020 siang, di mana pelaku tengah berputar-putar mengendarai sepeda motor mencari target anak perempuan.

Lalu secara kebetulan terlihatlah korban yang sedang bermain. Pelaku lantas menghampirinya dengan mengaku sebagai salah satu kru media televisi nasional. Korban dijanjikan akan dijadikan artis pemula, bahkan memertemukannya dengan artis papan atas.

“Korban diiming-imingi dapat berfoto dengan artis dan kemudian dibawa menggunakan sepeda motor. Setibanya di loksi kejadian, di suatu gang atau semak-semak korban diturunkan oleh tersangka ini. Korban kemudian akan diancam ditinggalkan jika berteriak, kemudian tersangka membuka celana korban dan memasukan kelaminnya ke lubang anus korban,” terang Angga.

Angga mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan hal demikian adalah karena ketertarikannya terhadap anak-anak perempuan. Namun begitu, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan apakah SA memang mengidap kelainan seksual menyimpang atau mengalami gangguan kejiwaan.

“Sementara kita coba untuk komunikasikan dan kita tanya dari ahli, untuk mengetahui bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sebagainnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.