Bang Ben : Terlibat Politik Praktis Plt. Lurah Bakal Diganti

oleh -
Wakil walikota Tangsel, Benyamin Davnie

Monitor, Tangsel – Sejumlah Pelaksana tugas (Plt) Lurah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang aktif menjadi pengurus partai politik akan diganti dalam bulan ini, begitulah seruan tegas yang dipaparkan oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat, Minggu (4/3/2018)sore via sambungan selulernya.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara(ASN) yang aktif di partai politik harus mengundurkan diri sebagai ASN-nya atau diberhentikan pada waktunya.

“Hal yang paling mendasar adalah ASN tidak boleh aktif dalam politik praktis sesuai aturannya. Sehingga kalau mereka mau aktif di partai, mereka harus berhenti sebagai ASN-nya. Walaupun status mereka bukan pegawai negeri,” tegas Benyamin yang akrab disapa Bang Ben.

Dikatakan Bang Ben,  Pemkot Tangsel juga akan mengambil langkah tegas terhadap para Plt. lurah yang sekarang menjadi pengurus partai politik. Yakni akan diberhentikan atau diganti pada maret ini.

“Akan dilakukan pergantian pada waktunya, secepatnya aja mudah-mudahan dalam bulan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel juga telah memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP). Hal itu dilakukan, guna mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan pegawai struktural sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam partai politik.

“Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat Lurah, Sekretaris Lurah dan Kasie di Kelurahan serta Staf,” ungkap Aas Satibi, Ketua Panwaslu Tangsel, Jumat (2/3) lalu.

Dijelaskan Aas, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang ASN, disebutkan adanya larangan bagi pegawai ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Misalnya tercatat dan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus partai.

“Nanti kita selesaikan dulu klarifikasi ke semua pihak. Hasilnya menunggu kajian setelah selesai klarifikasi,” tambah Aas.

Baru-baru ini, laporan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam partai politik mencuat. Tak tanggung-tanggung, kebanyakan mereka justru tengah menjabat sebagai Plt Kelurahan. Kondisi demikian, selain melanggar aturan, tapi juga dapat membuat netralitas pelayanan publik menjadi terganggu.

Beberapa nama oknum ASN yang diduga menjadi pengurus Parpol antara lain, Plt Lurah di Kecamatan Ciputat Timur berinisial AH yang namanya masuk dalam kepengurusan Partai Golkar. Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial NW, yang juga terdaftar di kepengurusan Partai Golkar.

Lalu Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial NW yang terdaftar di Partai Golkar, Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial EJ yang menjadi pengurus di Partai Golkar, Plt Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial OMS, yang menjadi pengurus di Partai Golkar.

Plt Lurah di Kecamatan Setu berinisial SA, yang terdaftar di Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Sekretaris Lurah  di Kecamatan Serpong Utara berinisial MB, yang terdaftar di Partai Golkar. Plt Lurah di Kecamatan Setu berinisial SH, yang terdaftar menjadi pengurus di Partai Gerindra, kemudian Plt Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial S, yang menjadi pengurus di Partai Golkar. (nab)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.