Bangun Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Tangsel Gelar Bimtek Perpajakan Daerah

oleh -
Bidang Pemeriksaan Pajak menggelar Bimbingan Teknis mengenai Perpajakan Daerah kepada 20 peserta wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang perparkiran dan hiburan, di Soll Marina Hotel Serpong, Kamis(12/11/2020)

Monitor, Tangsel-Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pemeriksaan Pajak menggelar Bimbingan Teknis mengenai Perpajakan Daerah kepada 20 peserta wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang perparkiran dan hiburan, di Soll Marina Hotel Serpong, Kamis(12/11/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Cahyadi dengan menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Serpong dan Konsultan Pajak.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tangsel, Cahyadi mengatakan bahwa Bimbingan teknis yang digelar Bidang Perpajakan Daerah selain sebagai ajang silaturahmi antara fiskus(petugas pajak) dan wajib pajak, juga bertujuan untuk saling sharing dan bertukar pengetahuan, khususnya soal perpajakan daerah.

“Pertemuan semacam ini, tentu saja sangat bermanfaat untuk silaturahmi antara pihak petugas pajak dan pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang perpakiran dan hiburan yang ada di Kota Tangsel,” kata Cahyadi.

Kesempatan Bimtek, sambung Cahyadi juga bisa menjadi sarana untuk menambah wawasan soal-soal yang menyangkut bidang perpajakan daerah.

Materi terkait Pengawasan Bersama yang disampaikan petugas KPP Pratama Serpong, Aryo mengupas tentang Alur Sistim Self-Assessment dimana salah satu tugas dari Dirjen Pajak yakni melakukan sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasan dan pembinaan terhadap para wajib pajak. Sementara itu kewajiban Wajib pajak diantaranya medaftarkan, menghitung, setor dan lapor.

Dalam melakukan pengawasan terhadap WP dijelaskan, Aryo bahwa kantor pajak didasari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perppu No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang

PP No. 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Pada Peraturan perpajakan yang tertuang dalam Pasal 2 (3) Perpu No 1 Tahun 2017
Pasal 19 (1) PMK 70 Tahun 2017, Laporan Informasi Keuangan paling sedikit memuat tentang Identitas pemegang rekening keuangan, Nomor rekening keuangan, Identitas lembaga keuangan, Saldo/nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender , Penghasilan terkait rekening keuangan.

Pasal 4 PERPU Pasal 15 (3) & 28 (1) PMK menyebutkan DJP berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan, selain informasi dari laporan otomatis, kepada lembaga keuangan, dengan menggunakan surat permintaan
LK wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta ke DJP paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan diterima.

“Sementara itu ruang lingkup permintaan informasi, pasal 25 (3) PMK yakni pengawasan terhadap WP, Pemeriksaan WP, Penagihan Pajak, Pemeriksaan Bukper, Penyidikan Pajak, penyelesaian upaya hukum perpajakan,” paparnya.

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak (Seksi Pengawasan dan Konsultasi I) melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak, melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak (Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan) melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak menyusun profil Wajib Pajak analisis kinerja Wajib Pajak rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

Penanggung Pajak (pajak pusat dan pajak daerah) Pajak Daerah (pengguna jasa/pembeli) PPN(Pengguna jasa/pembeli barang) PPH( Penjual/Penyedia jasa).
Struk pembayaran:

Soto ayam Rp45.000,00
Service Charge 5% Rp 2.250,00
Subtotal Rp47.250,00
Pajak Daerah 10% Rp 4.725,00
Total Rp51.975,00

Pajak Daerah 10% x 47.250 = Rp4.725,00 -> masuk harga jual dan dibebankan ke konsumen
PPh 0,5% x 47.250 = Rp 236,00 -> tidak masuk harga jual dibayar pengusaha
PPN tidak dikenakan.

Dalam paparannya juga dijelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Adapun dasar hukumnya yakni, UU Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah yang diubah menjadi perda No 3 Tahun 2017 serta Perwal 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Dalam perwal No 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak daerah, pemerioksaan pajak daerah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, dilakukan di tempat keduidukan , tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala perangkat Daerah.

Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah
 Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah;
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,
tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan.

 Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Daerah;
Wajib Pajak dalam penyampaian pelaporan belum sesuai dengan ketentuan;
Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.

 Tujuan Lain Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan;
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omset;
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
Wajib Pajak mengajukan keberatan; dan/atau
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Dihadapan para peserta Bimtek, pada kesempatan yang sama Aryawan selaku Konsultan Pajak menjelaskan terkait pajak hiburan dan perparkiran.

“Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan; Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, dan tari, pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya.

Pameran; permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda dan kendaraan bermotor, diskotik, klab malam, dan sejenisnya, sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga, dan pusat, kebugaran (fitness center);permainan ketangkasan, panti pijat dengan fasilitas mandi uap/spa; dan panti pijat, tanpa fasilitas mandi uap/spa dan refleksi.
Semetara itu, tidak termasuk Obyek Pajak sebagaimana adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran,seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan,upacara adat, kegiatan keagamaan.

Subyek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan
Hiburan. Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya ke Dinas;
(2) Setiap Wajib Pajak Hiburan sebagaimana tersebut pada ayat (1), wajib
melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas dengan menggunakan SPTPD.

Pemeriksaan Pajak Hiburan : Pajak hiburan pada dasarnya merupakan sistem self assessment, maka bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah No 3 Tahun 2017 Pasal 30. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan; Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak =Tarif Pajak x Jumlah Pembayaran untuk menonton/menikmati hiburan.

Pajak Parkir
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.(Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir. Peraturan WalikotaTangerang Selatan Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak parkir)

Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Bukan objek Pajak Parkir
penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawabbta sendiri untuk karyawannya sendiri; penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Pajak Parkir merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak. Dasar pengenaan Pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.

Tarif Pajak Parkir
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
a. pembayaran secara tunai;
b. pembayaran secara elektronik;
c. pembayaran berlangganan;
d. pembayaran vallet;
e. potongan harga Parkir; dan
f. Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir

Pendaftaran
Setiap pemilik, pengelola, atau penanggung jawab usaha perparkiran harus mendaftarkan usahanya kepada Bapenda. Dalam hal pemilik, pengelola, atau penanggung jawab usaha perparkiran berhalangan, pendaftaran usaha dapat dikuasakan. Pendaftaran usaha dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak. Formulir pendaftaran dapat diperoleh dengan cara:
a. mengambil sendiri ke kantor Bapenda;
b. menerima dari pegawai Bapenda; atau
c. Online.
Format formulir pendaftaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

Formulir pendaftaran harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani oleh pemilik, pengelola, penanggung jawab usaha perparkiran, atau kuasanya dengan melampirkan salinan:identitas diri; dan akta pendirian bagi Badan;
Penyampaian formulir pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemilik, pengelola, atau penanggung jawab usaha perparkiran memperoleh formulir pendaftaran.

Pembayaran
1. Pembayaran pajak yang terutang harus dibayarkan sekaligus.
2. Pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah saat pajak yang terutang.
3. Dalam hal pembayaran pajak yang terutang jatuh pada hari libur maka tanggal jatuh tempo menjadi hari kerja pertama setelah hari libur.
4. Keterlambatan pembayaran pajak yang terutang setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan , pengurangan atau pembatalan, ketetapan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Kepala Bapenda.

1. Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk atas dasar permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, atau SKPDN.
2. Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, atau SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan antara lain: a. kesalahan tulis; b.kesalahan hitung; dan/atau
c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
3. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. sudah terbit dan ditandatangani namun belum disampaikan kepada
Wajib Pajak ; atau
b. sudah terbit dan ditandatangani serta sudah disampaikan kepada Wajib Pajak. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.