Monitor, Tangsel – Masalah perizinan jadi masalah serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dinilai tebang pilih dalam menertibkan proyek pembangunan.
Masyarakat menilai, jika yang melanggar masyarakat dan pelaku usaha kecil, maka tindakan tegas diberikan. Namun sebaliknya, kalau pelanggaran perizinan dilakukan pengembang besar dan oknum pejabat maka aturan seolah bisa dinegosiasikan.
Gambaran itu terlihat dari sebuah proyek pembangunan rumah anggota DPRD Kota Tangsel berinisial AS di Jalan Mujair, Bambu Apus, Pamulang. Diketahui, rumah tersebut tengah menjalani rehab hingga lantai 2. Sayangnya, pemilik disebutkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi, Lurah Bambu Apus, Subur mengatakan, ia belum mengetahui perihal renovasi rumah anggota dewan tersebut.
“Ini saya tau dari temen media nih, itu rumah lama. Namun rumah lama kalau mau membangun juga harus ada IMB. Kalau IMB yang lama namanya penambahan. Kalau bangun baru berarti harus bikin ijin baru,” katanya, Senin (22/03/21).
Sementara, Kepala Bidang penegakan perundang-undangan (Gakumda) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Sapta Mulyana menegaskan pada saat melakukan penyegelan di perkampungan Maruga beberapa waktu lalu, bahwa setiap masyarakat yang membangun, merenovasi harus memiliki IMB.
“Setiap pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat baik membangun ataupun renovasi itu harus ada aturan mainnya untuk ijin operasional yaitu ijin membangun,” ucap Sapta
Saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya mengenai IMB dalam proyek pembangunan rumahnya, AS, enggan merespon. Bahkan wartawan yang telah menunggu lama di lokasi tak kunjung ditemui. (bli)