Monitor, Tangsel – Pihak kepolisian berhasil meringkus 7 dari 10 pelaku diduga kelompok geng motor yang membantai seorang remaja hingga tewas di depan Ruko Fortune FB Blok C-06, Jalan Graha Raya, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Para pelaku masing-masing berinisial AR, AB, NRS, DM, RH, AKB, dan IKS. Sedangkan tiga pelaku lainnya GMB, BGL, dan DG dinyatakan buron. Mereka ditangkap petugas pada beberapa lokasi berbeda.
“Kurang lebih setelah 10 jam dari peristiwa, kita berhasil membekuk 7 tersangka. Diamankan pula barang bukti berupa clurit, benda tajam lainnya, serta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku,” ungkap AKBP Iman Setiawan, Kapolres Tangsel, di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).
Iman melanjutkan, korban berjumlah 3 orang yakni Ahmad Fauzi, Deni Saputra, dan M Rizki Fadilah. Mereka dikejar para pelaku saat berpapasan melintas di depan Ruko Fortune. Nahas, Ahmad Fauzi meregang nyawa usai mengalami luka menganga di sekujur tubuh.
“Ketiga korban yang tidak tahu apa-apa kebetulan melintas, lalu dikejar dan dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku,” katanya.
Dibeberkan Iman, kronologis kejadian itu dimulai oleh adanya ajakan untuk melakukan tawuran antara kelompok para pelaku dengan kelompok lainnya di lokasi kejadian. Para pelaku pun lantas menyiapkan diri dengan berbagai senjata tajam.
“Awal mula kelompok tersangka ini melakukan chating lewat Facebook, ada tawaran untuk tawuran dengan kelompok lain. Pada saat bersamaan 3 korban melintasi Ruko Fortune Graha Raya, bertemu dengan kelompok tersebut,” jelas Iman.
“Akhirnya dipikir 10 tersangka, mereka (korban) adalah lawan dari kelompok ini. Kemudian dikejar, dilakukan pembacokan, dilakukan penganiayaan sehingga salah satu korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya. Salah satu dari ketiganya, berinisial GBL disebutkan sebagai otak pelaku pembacokan hingga menyebabkan korban tewas. “Korban ini salah sasaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.