Monitor, Kab. Tangerang,- Meski dihujani kritikan dan banyak catatan dari sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Tangerang, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli, Ketua DPRD H. Kholid Ismail, unsur pimpinan serta para anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang, Senin (11/7).
Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Mad Romli, Senin (11/7).
Baca juga : Bupati Zaki Blak-Blakan Soal Besarnya SiLPA 2021
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua, unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh OPD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, secara komprehensif, dialogis dan konstruktif sehingga pada akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021 dapat disetujui seluruh fraksi.
“Kepada seluruh unsur perangkat daerah, saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kerja keras yang telah diberikan dalam menyampaikan berbagai penjelasan dalam pembahasan dengan pihak legislatif yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Astayudin, salah satu unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Baca juga : Komitmen Cegah Korupsi, Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Teken Pakta Integritas dengan Kejari
Dia menegaskan, ada beberapa hal catatan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Tim TAPD dan OPD mengingat masa jabatan Bupati yang tinggal 1 tahun lagi.
“Untuk itu, perlu adanya mobilisasi kegiatan dalam upaya merealisasikan visi dan misi “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan Sejahtera” sehingga 10 program unggulan dapat direalisasikan secara paripurna,” pintanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, bahwa masukan dan kritikan dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang merupakan tupoksi sebagai lembaga legislatif yang bertugas sebagai sosial kontrol.
Menurut Kholid, dengan disetujuinya Raperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 itu merupakan salah satu apresiasi kepada Pemkab Tangerang walaupun masih terdapat beberapa catatan.
“Dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan wujud apresiasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kholid. (mt02)