Monitor, Tangsel – Mulai tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang menunggak dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Kerjasama Bapenda dengan Kejaksaan Negeri ini menindaklanjuti kesepakatan Kerjasama Antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah ditandatangani Oleh Walikota Bersama Kepala Kejasaan Negeri Tangerang Bima Suprayoga, pada Maret 2018 lalu.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri pada kegiatan sosialisasi penagihan PBB P2 dan BPHTB, Rabu (21/11). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan – tahapan penagihan tunggakan PBB dalam rangka mengintensifkan penerimaan pajak daerah.
“Mulai Tahun ini Penagihan PBB dilakukan pendampingan dari Kejari pada Seksi Datum Kejari, Kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri berdasarkan pada Piagam Kerjasama Antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang di tandatangani Oleh Walikota Bersama Kepala Kejasaan Negeri Tangerang Bima Suprayoga, pada Maret 2018 lalu,” kata Indri.
Pada Tahapan penagihan nanti, wajib pajak yang menunggak PBB akan dilakukan pemanggilan oleh Bapenda dan didampingi oleh Tim pendampingan Kejaksaan Negeri, tahap ini dilakukan setelah penunggak wajib pajak diberikan surat teguran atau himbauan namun masih belum membayar tunggakan tersebut.
“Besar harapan kami, kegiatan penagihan didampingi oleh kejaksaan dapat meningkatkan kinerja kami dalam menagih tunggakan PBB sehingga akan berpengaruh langsung pada penerimaan PBB Tangsel,”harapnya.
Kegiatan pendampingan oleh Kejari ini untuk tagihan diatas 5 juta. “Sementara untuk tagihan dibawah itu, akan dilakukan pentungan PBB door to door,” katanya. (hms/mt02)