Monitor, Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan Pajak Daerah selama dua hari Kamis-Jumat (14-15/11) bertempat di Hotel Swiss-belHotel, Serpong, Kota Tangsel.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang berasal dari 12 perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. Diantaranya, perwakilan dari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Kota Malang Jawa Timur, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kota Tebing Tinggi Sumut, Kabupaten Badung Bali, Kota Padang Sumbar, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kabupaten Serang Banten, Kota Cimahi Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapenda Kota Tangsel, Bpk. Mochammad Taher Rochmadi mengatakan bahwa kegiatan FGD Pemeriksaan pajak ini sangat baik dan baru pertama kali dilaksanakan. Kepala Bapenda berharap, kegiatan tersebut bisa menghasilkan sesuatu yang berguna khususnya dibidang pemeriksaan pajak. “Acara ini baik dan baru pertama kali dilaksanakan. Jadi acara kumpul bareng teman seprofesi ini bisa untuk sharing dan harus ada yang dihasilkan,” ujar Taher saat membuka acara tersebut, Kamis (14/11).
Selain itu, Kepala Bapenda juga berharap kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan kali ini saja. Namun bisa berlanjut kedepannya. “Kalau bisa kegiatan ini diulang kembali, pasti ada yang bisa kita sharing bersama tapi bergiliran, ganti lokasinya jangan hanya di Tangsel,” katanya.
Kegiatan tersebut juga mengundang beberapa narasumber, diantaranya, Iriawan dan Mierza dari Konsultan Pajak dan Pilar Hendrani, Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Dalam paparannya, Iriawan Konsultan Pajak membahas soal Startegi peningkatan pajak daerah dan Retribusi daerah.
Ia mengungkapkan beberapa permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Diantaranya, perencanaan penerimaan pajak belum optimal, database pajak daerah yang belum terintegrasi, setting tarif PDRD yang belum memadai, juga organisasi BPRD/ Dinas Pendapatan belum disusun by function.
“Permasalahan lainnya yaitu SDM Perpajakan yang belum menjawab kebutuhan organisasi, dan kepatuhan WP (wajib pajak) yang masih rendah,” jelas Iriawan.
Untuk peningkatakan PDRD, lanjut Iriawan, ada beberapa startegi yang bisa ditempuh. Yakni lewat penignkatan basis data perpajakan, penyesuaian dasar pengenaan pajak, lalu penilaian, penagihan dan pemeriksaan, kemudian lewat modernisasi dan penignkatan SDM.
Sementara itu, narasumber lainnya. Mirza memberikan solusi dari beberapa permasalahan yang ada. Misalnya, terkait kepatuhan pajak yang masih rendah dan penghindaran pajak, solusinya dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mendetect pemenuhan kewajiban pajak daerah.“Selain itu, dengan menegakkan law enforcement (memberikan sanksi),” tandasnya.
Narasumber berikutnya, Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memfokuskan kepada capaian kinerja pemeriksaan pajak.
Menurut Sekban BPRD DKI, untuk mencapai hasil optimal, ada beberapa komponen yang akan mendukung optimalisasi pemeriksaan. Yaitu, adanya payung hukum, SDM, admin pelaksanaan, kemudian akurasi data dan didukung dengan penggunaan teknologi informasi.
“Pemeriksaan pajak optimal apabila tingkat kepatuhan pajak semakin baik serta didukung asumsi bahwa syarat capaian kinerja pemeriksaan terpenuhi,” jelas Pilar.
Indikator lainnya, kebijakan intensifikasi pajak berhasil yang tertuang dalam penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah mengalami trend peningkatan. “Ukuran optimal pemeriksaan pajak itu dianggap berhasil sepanjang sesuai dengan tujuan yang diharapkan seperti tertuang dalam audit plan dan audit program,” tandasnya.
Acara tersebut berlangsung interaktif. Disela pemaparan, para narasumber juga terlihat beberapa kali berkomunikasi langsung dengan para peserta menanyakan berbagai permasalahan yang ditemukan di daerah.
Sejumlah perserta pun memberikan apresiasinya atas digelarnya kegiatan FGD Pemeriksaan pajak ini, salah satu apresiasi disampaikan peserta perwakilan dari Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, M Situmeang. Ia berterimakasih kepada pihak pantia telah diundang ke acara tersebut. Dalam perkenalannya, Situmeang menyebut Kota Tebing Tinggi mengirimkan tiga peserta yang dipimpin langsung Sekretaris BPKPAD Sri Imam Jayaputra, kemudian Ilmi Fadila pelaksana pemeriksa pajak, dan ia sendiri M Situmeang selaku Kabid Pendapatan.
Apresiasi juga disampaikan peserta lainnya Made S Sudarma yang menjabat Kasubid Penetapan dan Pembukuan pada Bapenda Kabupaten Badung, Bali. Menurut Sudarma, kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat untuk membahas dan mencari solusi dari berbagai persoalan yang muncul di sejumlah daerah termasuk di daerahnya di Badung. Ia menyebut salah satu masalah yang dihadapi Badung saat ini adalah soal sumber daya manusia (SDM). Dikatakan, tahun ini target pendapatan dari pemeriksaan ditarget Rp 100 miliar. Namun, target itu belum tercapai 100 persen karena terkendala dari sisi SDM.
“Kami ditargertkan untuk memperoleh pendapatan Rp100 miliar khusus dari pemeriksaan. Sampai saat ini baru tercapai Rp 87 miliar. Kami menghadapi kendala terutama dari sisi SDM,” kata Sudarma. Pihaknya mengaku cukup kesulitan dengan SDM yang ada saat ini apalagi jumlah kewajiban pajak di kabupaten Badung berjumlah sekitar 7000 wajib pajak.
Selanjutnya sebagai tuan rumah, Cahyadi ST, M.AP selaku Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tangerang Selatan memberikan beberapa masukan terkait upaya optimalisasi Pajak Daerah, kendala dan tantangan yang harus dihadapi. Ia menyampaikan bahwa upaya Optimalisasi Pajak Daerah harus didukung dengan:
- 1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang dilakukan dengan mengikutsertakan program Bimbingan Teknis, Pelatihan dan pendidikan formal dan Informal serta program lainnya.
- 2. Peningkatan Pelayanan dapat dilakukan melalui:
- a. Pelayanan Mobil Keliling (on the spot).
- b. Peningkatan sarana dan prasarana.
- c. Mempermudah tempat pembayaran pajak Daerah melalui kerja sama dengan Bank Nasional seperti BJB, BCA, Bank Mandiri, Indomaret, Tokopedia, dll.
- 3. Penyesuaian Regulasi dilakukan melalui:
- a. Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
- b. Program penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
- 4. Pemanfaatan Teknologi dengan membangun aplikasi:
- a. e-SPTPD
- b. e-SPPT
- c. e-BPHTB
- d. Tax Clearence
- e. Monitoring Omzet, dll.
- 5. Penagihan dilakukan melalui:
- a. Menangih tunggakan PBB
- b. Stikerisasi
- c. Pelayanan pada hari Sabtu-Minggu
- 6. Memperbaiki Data Base
- 7. Dilakukan Pemeriksaan
Selanjutnya secara khusus disampaikan mengenai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pemeriksaan pajak daerah yaitu: Kurangnya Sumber Daya Manusia; Kurangnya kualitas Pemeriksa Pajak Daerah; Informasi data sebagai pembanding yang secara ketentuan sulit untuk dilakukan; Pemahaman tentang Substansi Pajak Daerah; dan Teknik Penggalian Informasi kurang optimal.
Setelah pemaparan dari narasumber dan masukan dari beberapa peserta, acara dilanjutkan dengan diskusi membahas berbagai persoalan yang ada di masing-masing daerah khususnya terkait proses Pemeriksaan Pajak Daerah dan juga membahas solusinya mengingat setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda-beda.
Edy Santosa selaku Moderator pada acara tersebut, mengungkapan, berdasarkan masukan Narasumber dan apa yang disampaikan oleh peserta FGD terdapat beberapa permasalahan yang mempengaruhi kurang optimalnya Pendapatan Asli Daerah, yaitu: Perencanaan Penerimaan Pajak belum optimal; Database pajak daerah yang belum terintegrasi; Setting Tarif PDRD yang belum memadai; Organisasi BPRD/Dinas Pendapatan belum disusun by function; SDM Perpajakan yang belum menjawab kebutuhan organisasi (tenaga penilaian, pemeriksaan, penagihan); dan Kepatuhan WP masih rendah. Relevansi permasalahan tersebut dengan Pemeriksaan Pajak Daerah adalah Database pajak daerah yang belum terintegrasi; Kualitas dan Kuantitas SDM pemeriksa Pajak Daerah belum optimal dan kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah.
Dari beberapa persoalan tersebut, terdapat 4 (empat) Prioritas Pembahasan berdasarkan masukkan dari peserta Diskusi (Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota) yakni: 1.Organisasi BPRD/Dinas Pendapatan belum disusun by function; 2.SDM Perpajakan yang belum menjawab kebutuhan organisasi (tenaga penilaian, pemeriksaan, penagihan); dan 3. Jabatan Fungsional, 4.Penguatan regulasi.
Setelah berdiskusi cukup panjang, FGD Pemeriksaan Pajak ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting sebagai solusi untuk mengatasi beberapa persoalan yang terjadi di sejumlah daerah.
Pertama, OPD Pendapatan belum disusun sesuai fungsinya diusulkan untuk: Melakukan evaluasi tupoksi OPD Pendapatan; dan Melakukan Reorganisasi dengan memisahkan fungsi pemeriksaan, penagihan dan keberatan/banding.
Kedua, SDM Perpajakan yang belum menjawab kebutuhan organisasi (tenaga penilaian, pemeriksaan, penagihan) diusulkan untuk: Menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya; dan Meningkatkan Kapasitas dengan mengikutsertakan Bimtek/ Pelatihan terkait fungsi pemeriksaan, Penagihan dan Keberatan/Banding, termasuk Bimtek penggalian data dan informasi wajib pajak serta teknik komunikasi dll).
Ketiga, Pengukuhan Jabatan Fungsional: Mengusulkan pengukuhan Jabatan Fungsional/Petugas Pajak Daerah diantaranya Jabatan fungsional penilai, fungsional pemeriksa dan petugas Penagihan sebagai pejabat fungsional Jurusita serta adanya PPNS Khusus Pajak Daerah.
Keempat, Penguatan Regulasi diusulkan dengan Membuat surat yang ditujukan kepada Mendagri untuk menegaskan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar memisahkan fungsi Pendapatan Daerah dengan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Di Kota Tangsel, fungsi Pendapatan Daerah dengan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memang sudah terpisah. Namun ada beberapa daerah lain yang belum dipisahkan. (adv)