Baru Bebas, Residivis Narkotika Pukuli Cepu Polisi

oleh -

Monitor, Kota- Residivis kasus narkotika yang baru saja 4 bulan bebas dari jeruji besi, kembali harus berurusan dengan polisi. Ya, tersangka bernama Faisal (33) ditangkap polisi setelah mengeroyok Martin, seorang pemuda yang dia tuduh sebagai mata-mata atau cepu polisi.

Informasi yang didapat, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada, Rabu 03 April 2019 sekira jam 16.00 WIB, di Jalan Melati X, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“Korban ini dituduh informan yang telah menjebloskan pelaku ke penjara, karena perkara narkotika tahun 2014 silam,” ungkap Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono, Kamis (20/06/2019).

Setelah 4 tahun menjalani hukuman dan bebas 4 bulan lalu, pelaku Faisal yang masih menaruh dendam kemudian tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan.

“Saat papasan dengan korban, si pelaku langsung memukuli korban,” kata Ewo.

Rekan pelaku bernama Heru, ketika melihat kejadian tersebut, bukannya melerai malah ikut mengeroyok. Korbanpun babak belur hingga jidatnya pecah. Atas Kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tangerang Kota.

Berbekal laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Prapto Lasono langsung bergerak mencari para tersangka.

“Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu 19 Juni 2019 siang, di Tanah Tinggi, Tangerang setelah dua bulan buron,” terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang  Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.