Bawaslu Kota Tangerang: Ketua RT dan RW Jangan Jadi Timses

oleh -
Ilustrasi pemilih

Monitor, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghimbau kepada Lurah di Kota Tangerang, agar mengingatkan ke setiap Ketua RT dan RW untuk tidak jadi tim sukses (timses) pemenangan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, himbauan tersebut mengikuti bagian turunan dari peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018.

Didalamnya menghimbau RT dan RW untuk tidak menjadi timses disaat pesta demokrasi lima tahunan.

“Himbauan itu juga kita sudah terapkan di Pilkada kemarin. Jangan sampai ada konflik sosial yang tidak bagus di daerah atau antara RT dan RW,” terangnya saat ditemui di kantornya, Selasa (30/10/2018).

Agus menjelaskan, himbauan tersebut dibuat guna menjaga kondusifitas lingkungan dan meminimalisir terjadinya konflik.

Karena kalau sampai RT atau RW di beberapa kelurahan mendukung pihak lain, nantinya akan terjadi tidak kondusif di wilayah.

“Kalau misalkan, RT mihak Calon Legislatif (Caleg) A pasti nantinya pelayanan terganggu. Contohnya seperti ini, ada warga yang ingin minta surat pengantar, tapi warga itu milih Caleg B, pasti kan tak ditanggapi. Karena itu kan beda dukungan,” jelasnya.

Kata Agus, kalau terjadi perbedaan pilihan antara RT, RW dan masyarakat, hal tersebut nantinya akan menggangu pelayanan masyarakat. Hal ini lah yang melahirkan himbauan tersebut.

“Hal itu lah yang harus dihindari. RT atau RW fokus saja di pelayanan masyarakat. Kita semua juga harus menjaga konflik sosial seperti itu. Dengan adanya Pileg atau Pemilu harusnya ciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” tegas Agus. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.