Bayar Pajak dengan Jujur ! Penegakkan Hukum Melalui Pemeriksaan Pajak

oleh -
Bisnis perhotelan di Kota Tangerang Selatan terus tumbuh. Seiring dengan itu, PAD dari sektor pajak perhotelan di kota ini juga terus mengalami peningkatan. (istimewa)

Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapaan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel salah satunya dari sektor pajak daerah. Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, melakukan upaya penegakkan hukum yang ketat terhadap para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan pajaknya.

Untuk memaksimalkan upaya tersebut, BAPENDA Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah tak henti-hentinya melakukan sosialisasai kepada masyarakat wajib pajak mengenai Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Dalam setiap sosialisasi tersebut, Tim Pemeriksaan Pajak selalu mengingatkan dan mendorong agar para wajib pajak untuk tertib administrasi dengan menerapkan prinsip pembukuan yang baik. Tak hanya itu, melalui sosialisasi tersebut, para wajib pajak juga dibekali wawasan pengetahuan dan praktek langsung dalam hal membuat administrasi pemeriksaan pajak daerah yang baik.

Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur), Edy Santosa menjelaskan bahwa, pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, yakni kepada mereka yang dalam penyampaian pelaporan belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu, dilakukan juga kepada wajib pajak yang dalam melakukan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.

Sosialisasi Perwal No 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

“Karena itu, untuk menghindari pemeriksaan pajak, kami selalu mendorong agar wajib pajak jujur dalam melaporkan dan membayar pajaknya,” kata Edi Santosa, dalam acara sosialisasi Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah kepada para wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan se-wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) di Telaga Seafood BSD, belum lama ini.

Edi menjelaskan, kejujuran baik dalam penyampaian pelaporan maupun dalam melakukan pembayaran pajak akan mudah terwujud jika para wajib pajak menerapkan sistem administrasi atau pembukuan yang baik. “Prinsip pembukuan yang baik bisa dilakukan diantaranya dicatat menurut cara tertentu (sistematis), dicatat menurut urutan waktu, memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Tak hanya sebagai dasar untuk pemenuhan laporan kewajiban perpajakan yang baik, penggunaan sistem pembukuan yang baik juga mempunyai manfat yang banyak bagi para wajib pajak. “Dengan pembukuan yang baik, wajib pajak bisa mengetahui setiap transaksi, bisa digunakan juga sebagai bahan evaluasi bisnis. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengetahui posisi keuangan usaha terkini/Monitoring Cash Flow dan mengetahui besarnya keuntungan atau kerugian,” papar Edi.

Seperti diketahui, Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak termasuk dalam system pemungutan self-assessment yakni suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

“Karena sistemnya self-assessment, kejujuran wajib pajak baik dalam penyampaian pelaporan maupun dalam melakukan pembayaran pajak menjadi sangat penting,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah memberlakukan hukum secara adil bagi semua Wajib Pajak yang ada di Kota Tangsel. Menurutnya, upaya ini akan menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Cahyadi mengatakan melalui sosialisasi pemeriksaan pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

“Pemeriksaan pajak dimaksudkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” kata Cahyadi.

Ia juga menerangkan, bahwa pemerkisaan pajak daerah merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala pengakat daerah.

“Melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan pajak daerah ini, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaiakan laporan dan membayar pajak. Sehingga akan membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor pajak,” ujarnya.

Di Kota Tangerang Selatan sebagai kota metropolitan baru, bisnis perhotelan menjadi salah satu jenis usaha yang menjanjikan. Di kota ini, sudah berdiri puluhan hotel. Dari tahun ke tahun, pajak daerah yang berasal dari pajak perhotelan di Tangsel terus meningkat, bahkan pendapatan dari pajak hotel selelau melampuai dari target yang sudah ditetapkan.

Seperti, pada tahun 2018 realisasi PAD dari pajak perhotelan di Tangsel mencapai Rp29 miliar. Jumlah itu melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp27 miliar.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany pun memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah, untuk perhotelan dari target sebesar Rp27 miliar, realisasinya mencapai 29 miliar lebih,” kata Airin beberapa waktu lalu.

Atas pencapaian ini, Airin memastikan pemerintah akan memberikan segala bentuk kepastian kepada para pelaku usaha yang membuka usaha dan berinvestasi di Kota Tangerang Selatan. “Kepastian regulasi, pelayanan, waktu dan kepastian biaya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk parisiwasata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olehraga dan hiburan.

Sedangkan subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Sementara Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.