Ya, pelaku begal tersebut bernama Handy Kariady Tamrin (24). Ia merupakan seorang mahasiswa asal Palembang. Handy diringkus setelah membegal korbannya, Deby Alfian (41) yang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol).
Dalam peristiwa itu, korban terpaksa harus dirawat di RSUD Tangerang karena mengalami luka di tengkuk, punggung dan jari lantaran ditusuk gunting oleh pelaku.
Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/8/2018) sekira pukul 04.45 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura menyewa ojek online dan minta diantar dari Mal Ciputra, Jakarta Barat ke Perumahan Budi Indah, Batuceper, Kota Tangerang
Setibanya di lokasi yang dituju, pria berkulit putih berbadan gempal ini rupanya tidak turun dari sepeda motor korban. Handy malah kembali minta diantar ke Perum Mediterania II Tanjung Duren Jakarta Barat.
“Alasannya HP pelaku tertinggal di rumah temannya. Korban tak menaruh curiga dan mengantar pelaku ke lokasi yang dimaksud,” Jelas Kapolsek kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Setibanya di Perum Mediterania II, lanjut Kapolsek, pelaku malah kembali minta diantar ke tujuan semula yakni di Perumahan Budi Indah. Alasannya, temannya tersebut tidak berada dirumahnya. Korban pun mengabulkan permintaan pelaku lantaran diimingi akan diberi ongkos tambahan.
“Disana, pelaku mengeluarkan gunting dan menusuk tengkuk korban hingga terjatuh. Tak hanya disitu, pelaku kembali menyerang hingga punggung dan jari korban terkena tusukan,” bebernya.
Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo B 4692 BIT milik korban. Namun tak berselang lama, Handy akhirnya berhasil diamankan AKP Hendi, yang tengah melakukan patroli di lokasi kejadian.
“Saat akan membawa kabur motor, pelaku panik dan jatuh setelah menabrak mobil yang terparkir. Warga yang melihat langsung berteriak dan terdengar oleh anggota patroli biru,” katanya.
Berdasarkan keterangan, kata Kapolsek, Handy nekat merampok pengemudi ojek online hanya untuk menguasai kendaraan milik korban. Saat ini, mahasiswa asal Palembang itu masih mendekam dijeruji benci Polsek Batuceper guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (ben)