Bekuk Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera, Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu 40,2 Kg

oleh -
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Selasa 19 Nopember 2024

Monitor, Tangsel– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tangerang Slatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu,jaringan pulau Sumatera.

Dalam pengungkapan Narkotika yang juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tersebut, Satuan Narkoba Polres Tangsel mengamankan barang bukti narkotika jenis  sabu seberat 40,2 Kg.

“Kami ingin menjamin bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Kali ini kita berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga orang yang diamankan,” terang AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa 19 November 2024.

“Selain di wilayah Tangerang Selatan para pelaku juga beroperasi di Jabodetabek, Sumatera dan Sulawesi. Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba.

Kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat Tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan Narkoba,” lanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa. Ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar Bachtiar.

Selain mengamankan tiga  pelaku, Satuan Narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW.

Sementara itu, terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (rzl)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.