Belum Lakukan Pengundian Nomor Urut Calon Kades Gunung Sindur, Begini Penjelasan Panitia

oleh -
Kantor Desa Gunung Sindur

Monitor, Bogor- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bogor juga akan diikuti oleh 5 Desa Kecamatan Gunung Sindur. Lima desa tersebut antara lain, Desa Gunung Sindur, Cibadung, Pabuaran, Cibinong dan Rawa kalong.

Dari kelima desa tersebut, hingga hari ini ( Selasa, 22/10/2019) hanya Desa Gunung Sindur yang belum melakukan pengundian nomor urut untuk para calon Kades.

Empat desa lainnya  sudah melakukan pengundian nomor urut seperti  Desa Cibinong, Sabtu (19/10/2019) dan tiga desa yakni Cibadung, Pabuaran, Rawa Kalong menggelar pengundian nomor urut serentak, Senin (21/10/2019) kemarin. Untuk Desa Gunung Sindur Panitia Pilkades menjadwalkan pengundian nomor urut pada Jumat (25/10/2019).

Kepada Monitor Tangerang, salah seorang tim sukses kandidat calon yang enggan ditulis namanya mengungkapkan bahwa dengan belum adanya pengundian nomor urut tentu saja sangat berpengaruh kepada calon yang diusung, sebab menurutnya nomor urut tersebut sangat penting untuk memudahkan pengenalan calon kepada masyarakat. Sehingga tidak salah dalam memilih pada 3 November 2019 mendatang.

Selain itu kata sumber Monitor, tidak hanya para calon yang rugi. Tapi panitia juga akan mengalami hal yang sama sebab terlalu mepet untuk mempersiapkan atribut kertas suara.

“Padahal dia (panitia-red) akan rugi dengan waktu yg mepet untuk
cetak kertas suara dan pelipatan
sebab waktunya sangat mepet,” kata sumber tersebut.

Sementara itu ada 5 kandidat calon Kades Gunung Sindur yang siap untuk mengikuti pesta demokrasi diantaranya, Adang Supriatna (incumbent), HM Nurdin, Deden, Sarin dan Zulkifli Ahmad.

Dihubungi terpisah, via sambungan telepon, Ketua Panitia Pilkades Gunung Sindur, Silam menjelaskan bahwa hingga hari ini (Selasa) 5 Calon Kades Gunung Sindur belum ada yang memohon untuk dimajukan pengundian nomor urut calon kepada pihak panitia.

“Seluruh peserta 5 calon sampe saat ini belum ada yang memohon untuk di majukanya ke pihak panitia. Sesuai surat pemberitahuan bisa di majukan sebelum tanggal 25 Oktober 2019,” katanya Selasa (22/10/2019).

Sambung Silam, jika sudah ada permohonan dari para Calon, selanjutnya panitia akan berkoordinasi dengan camat dalam mengambil langkah untuk sesegera mungkin melakukan pengundian nomor urut.

“Kami justeru sedang menunggu  para calon Kades di Gunung Sindur untuk memohon kepada panitia. Bukan berarti Panitia yang kaku tapi kita mengikuti alur yang ada jangan sampai timbul image yang kurang baik,” ungkapnya.

Jika sudah ada permohonan, lanjut Silam, esok (Rabu) pun panitia siap menggelar pengundian nomor urut setelah berkonsultasi dan koordinasi dengan camat tentunya.

Untuk diketahui, Peraturan Bupati Bogor nomor 37 tahun 2019 tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada bagian keempat terkait Pengundian Nomor Urut Calon Kades pasal 62  ayat 1 disebutkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa paling lambat 3(tiga) hari sebelum kegiatan kampanye melaksanakan pengundian nomor urut calon kepala desa secara terbuka dihadapan para calon kepala desa atau saksi yang diberi kuasa secara tertulis oleh Panitia Pilkades serta disaksikan oleh panitia Pilkades tingkat kecamatan, kepala desa, BPD dan masyarakat desa.(mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.