Bimtek Perpajakan Daerah Dibuka Walikota, Meningkatkan Wawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh -
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah di Swissbell Hotel Serpong, (5/8/2020).

Monitor, Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah di Swissbell Hotel Serpong, pada 5-6 Agustus 2020. Kegiatan Bimtek yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini dibuka langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid dan Kepala Bapenda Tangsel, M Taher Rochmadi dengan narasumber dari Praktisi Pajak Ajib Hamdani dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama Serpong R Aryo.

Pada saat membuka kegiatan tersebut, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengungkapkan bahwa Kota Tangsel hingga saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski begitu ada sejumlah kelonggaran. Diantaranya, dunia usaha sudah boleh buka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pemberlakukan PSBB ini salah satu cara untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tangsel. Airin pun mengimbau kepada semua wajib pajak yang sudah membuka kembali usahanya untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 Agustus mendatang. Penetapan ini juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan tahap Delapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Perpanjangan PSBB ini diambil dengan mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi. Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru mencapai 83 persen. Dengan perpanjangan PSBB ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.

Bimtek Perpajakan Daerah

Kegiatan Bimtek Perpajakan Daerah ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bimtek ini diikuti peserta perwakilan Notaris/ PPAT 10 peserta, Wajib Pajak Hotel 15 peserta dan Wajib Pajak Restoran 15 peserta. Kegiatan ini dibagi dua sesi masing-masing diikuti 20 peserta yang dibagi dalam dua hari. Hal itu dilakukan karena harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mengisi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kegiatan bimtek tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para wajib pajak terkait Pemeriksaan Pajak Daerah di Kota Tangerang Selatan. Selain itu, bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengenalan kepada wajib pajak mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan pajak daerah. Tujuan bimtek ini juga untuk mendapatkan out put & out come yang dapat menunjang tercapainya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak untuk pembangunan kota Tangerang Selatan.

Dalam paparannya, Praktisi Pajak, Ajib Hamdani menerangkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Hasil pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/ pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah seperti untuk menyediakan pelayanan publik,” paparnya.

Dihadapan para wajib pajak Hotel dan Restoran, Ajib menjelaskan dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran. Dikatakan Ajib, dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel sesuai dengan PP 55 tahun 2016 pasal 10.

Pengusaha hotel, lanjut Ajib, harus menambahkan pajak hotel dengan menggunakan tarif pajak karena jika tidak menambahkan maka jumlah pembayaran yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak hotel. Sementara tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Sedangkan dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran berdasarkan PP 55 tahun 2016 pasal 11. Pengusaha restoran harus menambahkan pajak restoran atas pembayaran pelayanan di restoran dengan menggunakan tarif pajak. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). “Jika tidak menambahkan, maka jumlah pembayaran yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak restoran,” kata Ajib.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I pada Bapenda Kota Tangsel, Edi Santosa, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Selain itu untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. “Dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, laporan minimal yang perlu disiapkan dalam pemeriksaan pajak (umum) yakni, laporan harian penjualan, laporan bulanan penjualan, laporan keuangan, buku kas harian/ bank/ rekening koran, softcopy mesin cash register, SPT tahunan PPh. Selain itu Laporan minimal yang perlu disiapkan dalam pemeriksaan pajak (umum) diantaranya, Bill, struk dan end of day (EOD), slip setoran penjualan, surat sewa bangunan / kontrak, strktur organisasi, akta pendirian dan perubahan terakhir dan surat perjanjian (MoU) dengan pihak ketiga.

Sedangkan laporan tambahan yang perlu disiapkan dalam pemeriksaan pajak hotel yakni, buku tamu/ pengunjung, surat kontrak agency (agen travel), laporan pendapatan per jasa (laundry, olahraga, salon/spa) & fasilias lainnya serta data lain yang dibutuhkan. Sedangkan data tambahan yang disiapkan dalam pemeriksaan pajak parkir yaitu satuan ruang parkir (SRP) dan data member parkir.

Salah seorang wajib pajak yang menjadi peserta bimtek mengaku sangat antusias mengikuti bimtek tersebut. Menurutnya, kegiatan bimtek ini sangat berguna untuk menambah wawasan tentang pemeriksaan pajak daerah. ” Kegiatan bimtek ini sangat bermanfaat dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan kami tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah,” ujarnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.