Monitor, Kota – Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin membuka kegiatan pembinaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) se-Kota Tangerang. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Karawaci, Jl. Proklamasi no. 9, Karawaci, Tangerang, pada Selasa ( 21/8/2018) itu, sedianya diikuti oleh sejumlah lurah dari 4 kecamatan, yakni Kecamatan Periuk, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menjelaskan tentang tanggung jawab camat kepada Walikota atas pelimpahan sebagian kewenangannya melalui program PATEN di setiap kecamatan.
“Kecamatan juga harus bisa menginventarisir berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah,” ujar Sachrudin.
Selain itu, Sachrudin juga menekankan tentang pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang sistim dan alur pelayanan yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang dalam memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat.
“Baik itu pelayanan administrasi kependudukan hingga pelayanan lain, seperti IMB rumah tinggal di luar perumahan (komplek),” jelasnya.
“Supaya masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan agar pelayanannya bisa maksimal,” sambungnya.
Menutup sambutannya, Sachrudin juga berpesan kepada seluruh aparatur di kelurahan dan kecamatan agar dapat bekerja secara transparan dan profesional serta menjunjung tinggi nama baik Kota Tangerang.
“Untuk pelayanan masyarakat, kalau memang tidak ada biaya dalam prosesnya, ya jangan dipungut biaya,” tegasnya.
“Lakukan sesuai aturan dan koridor yang sudah ditetapkan agar aparat di kelurahan dan kecamatan bisa bekerja dengan profesional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak 2014 Pemkot Tangerang telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang berlangsungnya program PATEN di setiap kecamatan. Dengan di launchingnya PATEN di kecamatan pada 2016 lalu, maka pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh Kecamatan, termasuk pelayanan perijinan seperti Ijin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi di luar wilayah perumahan (komplek). (ben)