Monitor, Tangsel – Pihak kepolisian meningkatkan status, KK, bos dari suatu dealer mobil di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka. Dia sebelumnya dilaporkan atas pemalsuan plat nomor sementara mobil milik konsumennya.
Peningkatan status tersangka dilakukan setelah petugas gelar perkara atas lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dengan modus plat kendaraan palsu. Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tangsel Nomor : B/383/X/2020/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2020, kemarin.
Praktik pemalsuan yang diduga berlangsung sejak lama itu terungkap, setelah salah satu konsumennya bernama Priyono Adi Nugroho melapor ke polisi gegara mobil yang dibeli untuk operasional kantornya disetop polisi lalu lintas karena menggunakan plat nomor palsu.
Priyono yang juga adalah wakil ketua dari sebuah lembaga firma hukum itu sempat mengirim somasi kepada KK. Karena dianggap tak memiliki itikad baik, Priyono yang mewakili pihak kantornya spontan mempersoalkan kasus tersebut dengan melapor ke Mapolres Tangsel.
Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika sebuah kantor firma hukum membeli sebuah mobil untuk operasional kantor ke dealer milik KK. Lalu pegawai dealer di sana menjanjikan akan memberikan plat nomor sementara. Perjanjian itu disebutkan dalam surat resmi dealer yang ditandatangani pula oleh marketing dan supervisor.
Setelah transaksi keuangan selesai dan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) ditandatangani, mobil itu kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor sementara. Namun karyawan kantor firma hukum itu kaget, lantaran saat mobil digunakan tiba-tiba dihentikan polisi lalu lintas akibat plat nomor sementara dinyatakan palsu.
Mendengar hal itu, kantor firma hukum tersebut langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan dealer ke Polda Metro Jaya. Ternyata surat keterangannya memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh oknum di dealer milik KK tersebut.
“Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan,” terang Ketua kantor firma hukum yang menjadi korban pemalsuan, Alvin Lim, Sabtu (10/10/2020).
Disebutkan, bos dealer berinisial KK itu melanggar ketentuan Pasal 8f Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal “Penjualan produk tidak sesuai keterangan”. Pihak penyidik telah menetapkan bahwa KK naik status menjadi tersangka
Dijelaskan Alvin, bahwa pihak dealer dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan keuntungan semata. Dia memberi ilustrasi, jika biaya plat sementara berkisar Rp2 juta, maka jika penjualan kendaraan sebulan mencapai 25 unit berarti dealer sudah mengambil untung Rp50 juta perbulan atau Rp600juta setahun untuk 1 dealer.
“Secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara yang asli. Jika ada 10 dealer maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp6 miliar setahun dari modus plat sementara palsu ini,” ungkapnya.
Modus ini diduga berlangsung sejak lama. Namun banyak yang tidak melaporkan karena menganggapnya sepele. Praktik gelap dealer tersebut dianggap merugikan keuangan negara hingga Alvin mendesak tindaklanjut dari aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan KPK.
“Perbuatan tersangka ini bukan hanya merugikan konsumen dan negara, namun merusak tatanan hukum di Indonesia. Kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucapnya lagi.
Dalam UU Perlindungan konsumen Pasal 62 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 63 mengatur ancaman tambahan berupa pencabutan ijin usaha. Tersangka KK sebelumnya berstatus terlapor, namun berdasarkan perkembangan penyidikan maka statusnya naik menjadi tersangka.
Masyarakat sendiri diminta berhati-hati akan modus yang sama dari oknum dealer dengan memberikan plat sementara dan surat keterangan kendaraan palsu. Saat membeli mobil, sebaiknya dicek terlebih dahulu keaslian surat kendaraan.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra belum memberikan tanggapan detail atas bisnis gelap dealer yang memalsukan plat nomor kendaraan. Namun dari SP2HP yang beredar tertera keterangan, bahwa polisi akan segera memeriksa KK yang statusnya telah menjadi tersangka.(bli)