Monitor, Kab. Tangerang,- Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan selama lebih dari 8 tahun sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora, kepada wartawan dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Tangerang, Kamis (23/06).
“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” terang Arian.
Arian menjelaskan, segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD. Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Baca juga : Program REHAB Bantu Atasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Arian menyatakan, sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Saat ini, lanjut Arian, PANDAWA telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, antara lain pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Arian.
Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer, tambah Arian, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 188 fasilitas kesehatan tingkat pertama (44 Puskesmas, 141 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan), 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 3 laboratorium. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang. (mt02)