BPOM Grebek Gudang Kosmetik dan Jamu Ilegal di Tangerang

oleh -

Monitor, Kabuaten – Petugas BPOM Serang bersama Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Sektor Balaraja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, pada Senin (6/8/2018) kemarin, berhasil menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Dari penggerebekan ditemukan ribuan jenis kosmetik berbahan krim dan batangan sabun yang siap edar, serta ribuan jamu seperti ginseng dan royal jeli,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Wendi Andrianto, Selasa (7/8/2018).

Selain mengamankan ribuan kosmetik palsu yang sudah jadi, petugas gabungan itu pun menemukan bahan baku kosmetik yang sudah dikemas di dalam kemasan tong, serta kemasan plastik wrapping.

Sayangnya, petugas tak menemukan pemilik produksi dari hasil penggeledahan terhadap tiga gudang tersebut.

“Gudang ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya di Jakarta dan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tapi kami belum berhasil mendapatkan pemiliknya,” ucap Wendi.

Di lain tempat, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Hendri Siswandi menjelaskan, dari tiga gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia.

“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta dan Tangerang. Kami akan terus menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini,” tegas Hendri.

Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai estimasi mencapai lebih dari Rp41,5 miliar.

“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini,” bebernya.

Hendri mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

“Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.