Monitor, Kabupaten- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap dua ritel tradisional di kawasan Citraraya dan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (23/12/19).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pada pengawasan kali ini, ditemukan pangan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 8 item dengan nilai ekonomi sekitar Rp.5 juta.
Selain itu, lanjut Wydia, petugas juga melakukan pengambilan sampel pangan dan diuji dengan rapid test kit terhadap 4 bahan berbahaya (formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow).
“Dari 24 sampel yang diuji, diperoleh hasil bahwa 20 sampel memenuhi syarat, 2 sampel di duga mengandung rhodamin B yaitu pada kerupuk mlarat dan harum manis, dan 2 sampel diduga mengandung formalin pada tahu,” kata Wydia kepada wartawan, Senin (23/12/19).
Dalam kegiatan itu, jelas Wydia, petugas juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa.
“Tak lupa dalam kegiatan itu, petugas dari Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang juga membagikan leaflet dan menjelaskan tentang 5 kunci keamanan pangan, bahan-bahan berbahaya pada pangan serta mengingatkan untuk selalu Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa kepada pelaku usaha dan masyarakat disekitar lokasi pengawasan,” pungkasnya. (mul)