Buah Cinta Terlarang Sepasang Buruh Pergudangan Berujung Penjara

oleh -
Kantor Polsek Cisauk

Monitor, Tangsel – Sepasang kekasih bernama Iyus Riyana (23) dan Cindy Novilia (25) tega mengaborsi janin 6 bulan yang merupakan buah cintanya selama ini. Janin lantas dikubur di halaman samping rumah salah satu warga Kampung Kademangan, RT03 RW03, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baik Iyus dan Cindy merupakan pasangan buruh yang bertugas di perusahaan swasta, bagian pergudangan. Kisah cinta mereka terus bersemi tanpa batas, hingga terjerembab dalam hubungan terlarang. Alhasil, Cindy pun hamil. Sayangnya cinta mereka buta, lantaran tak mau berpikir matang atas apa yang telah dilakukan.

Pasangan muda itu berhasil ditangkap pada hari yang sama saat peristiwa terjadi, Senin 29 Juni 2020. Diceritakan, jika mulanya saksi di lokasi berinisial Na (64) sedang menyapu halaman rumah sekira pukul 10.00 WIB. Namun dia dikejutkan adanya gundukan tanah di samping rumah.

“Saksi 1 sedang menyapu di halaman samping rumah. Kemudian melihat gundukan tanah baru, dan muncul kaos kutang dari dalam tanah gundukan itu. Selanjutnya kaos kutang itu ditarik. Lalu terlihat ari-ari bayi,” terang Kapolsek Cisauk, AKP Rolando Viktor Hutajulu, Kamis (2/7/2020).

Panik melihat hal itu, lantas Na memanggil saksi lain berinisial Ha (33) guna memastikan adanya segumpal daging yang baru terkubur itu. Berikutnya keduanya menggali lebih dalam dari gundukan tanah tersebut.

“Selanjutnya saksi 1 dengan disaksikan saksi 2 membongkar gundukan tanah dan didapati janin bayi di dalamnya,” imbuh Rolando.

Mengetahui yang terkubur adalah janin bayi, keduanya bergegas menghubungi saksi 3 berinisial Hn (29) untuk melaporkan ke Ketua RT setempat. Tak lama kemudian, petugas dari Mapolsek Cisauk tiba di lokasi. Penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa para saksi.

“Kita perkirakan janin itu berusia sekira 5 sampai 6 bulan. Lalu jenazahnya dibawa ke RSU Tangerang. Kita olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Guna memastikan peristiwa itu, pihak kepolisian kembali mengulangi olah TKP di lokasi sekira pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB. Hasil penyelidikan, diketahui informasi adanya sepasang muda-mudi yang bertingkah mencurigakan pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB.

“Ada sepasang muda-mudi membeli gado-gado namun terlihat mencurigakan menuju TKP. Setelah itu kita telusuri, dan berhasil mengantongi identitasnya,” ucapnya.

Tanpa waktu lama, kedua pelaku berhasil diciduk. Mereka pun mengakui jika sengaja mengaborsi janin lantaran tak kuasa menahan malu akibat hamil di luar nikah. Prosesnya sendiri menggunakan cara tradisional berbahaya, yakni dengan mengonsumsi buah nanas muda terus-menerus.

“Mereka sengaja melakukannya, karena memang belum menikah. Mereka merasa malu kalau sampai ketahuan hamil sebelum menikah. Setelah kita lakukan penahanan, baru mereka berencana untuk menikah,”tutur Rolando.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.