Monitor, Kab.Tangerang,- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri dibolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati juga meminta panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri wajib melaporkan kepada Kecamatan dengan tujuan agar pihak Kecamatan juga bisa membantu pelaksanaanya sehingga penyelenggaraan Shalat Ied bisa berjalan dengan aman dan sehat,” kata Bupati Zaki saat memimpin rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin (25/4/22).
Bupati Zaki menjelaskan, rapat koordinasi Forkopimda tersebut bertujuan mengecek kesiapan berbagai unsur terkait dengan pelaksanaan dan fasilitasi Idul Fitri 2022, baik itu masalah mudik, maupun pelaksanaan shalat Idul Fitri serta perkembangan kasus Covid-19, dan ketersedian sembako di Kabupaten Tangerang.
“Kami menggelar rapat koordinasi Forkopimda menjelang lebaran kali ini dengan tujuan semuanya supaya berjalan dengan baik lancar aman dan sehat,” jelasnya.
Terkait posko kesehatan, lanjut Bupati Zaki, Pemkab Tangerang sudah siap dan akan didirikan bersamaan dengan posko-posko dari Polres.
“Setiap posko nantinya akan didampingi oleh tim kesehatan, termasuk posko yang ada di rest area. Kalau yang di Polres Kota Tangerang, posko akan dibuat di titik-titik perbatasan termasuk di Citra Raya dan di pintu pintu tol. Untuk di wilayah Polres Metro Kota Tangerang dan Tangsel, kita akan mengikuti titik-titik mereka,” ungkapnya.
Zaki juga menegaskan terkait mobil dinas, bahwa Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi ASN menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
Ia juga menghimbau masyarakat yang ingin mudik, tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga semua dapat terjaga kesehatannya.
“Saya menghimbau pada masyarakat yang melakukan mudik, ayo lakukan vaksin terlebih dahulu agar mudik ke kampung aman dan juga kembali ke Kabupaten Tangerang dengan aman dan sehat. Protokol kesehatan wajib dilakukan secara disiplin,” pinta Bupati Zaki.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, meski kasus covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah melandai dan berada di zona kuning, perlu diantisipasi dan diatur dengan baik, terutama objek-objek keramaian dan objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Saya minta itu difokuskan. Objek wisata diatur lalu lintasnya agar tidak terjadi kemacetan yang parah,” Kata Kholid. (mt02)