Butuh Biaya Persalinan Istri, MJ Nekat Curi Kotak Amal Masjid

oleh -

Monitor, Kota- Seorang pelaku pencurian kotak amal yang telah beraksi disebuah Masjid dikawasan Jalan Kavling Pemda, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung.

Ya, pelaku diketahui berinisial MJ (25), dan beralamat tinggal di Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai yang ada di dalam kotak amal masjid tersebut.

Informasi yang dapat dihimpun, bahwa aksi pelaku dilakukan pada Jum’at (28/6/2019) dinihari tadi, tepatnya sekira pukul 01.30 wib. Saat melakukan aksinya, pelaku terekam oleh CCTV yang ada di lokasi.

“Ternyata perbuatan pelaku diketahui dari CCTV yang di pantau oleh security dan melaporkan ke buser Polsek Jatiuwung. Setelah pelaku selesai melakukan perbuatannya datang anggota buser langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya. Dan selanjutnya pelaku dan BB (barang bukti) diserahkan kepada piket Reskrim untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Nul kepada wartawan.

Menurut pengakuan pelaku, kata Kanit, pelaku terpaksa melakukan aksi tak terpuji itu lantaran terdesak biaya persalinan sang isteri yang akan melahirkan.

“Pelaku yang setelah diamankan mengaku telah mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dengan cara merusak engsel kotak amal menggunakan obeng. Karen terpepet istrinya sedang hamil, uang hasil tersebut rencananya untuk persiapan bayar kelahiran istri,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang telah ikut diamankan bersama pelaku, diantaranya adalah, satu buah obeng, satu buah tas punggung hitam, dua buah kotak amal warna coklat terbuat dari kayu, uang tunai sebesar Rp. 890.000, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Jatiuwung. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Hukuman Paling Lama Lima Tahun kurungan penjara. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.