Monitor, Tangsel- Banyaknya alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif(Caleg) Kota Tangerang Selatan yang dipasang disembarang tempat, terlebih dengan memaku di pohon, selain merusak pemandangan dan melanggar estetika kota juga menabrak aturan yang ada.
Seperti pantauan monitortangerang.com, pada Senin,30 Oktober 2023, disepanjang Jalan Raya Muncul- Kranggan. Pemasangan APK Caleg juga terlihat banyak yang dipaku disejumlah pohon penghijauan.
“Kok Caleg seakan ngga tau aturan ya. Mereka sembarangan aja pasang APK dengan memaku poster-posternya di pohon. Katanya mau jadi wakil rakyat tapi malah merusak lingkungan,” kata Yusuf salah satu warga Setu kepada monitortangerang.com, Senin(30/10/2023).
Yusuf yang geram dengan ulah para Caleg yang sembarangan pasang APK, juga mengungkapkan, para Caleg dan timnya seharusnya membaca aturan terlebih dulu. Sebab menurutnya, melakukan pemasangan APK dengan memakunya ke badan pohon malah menyakiti makhluk hidup.
“Memaku pohon bisa membuat kambium dalam pohon jadi rusak. Selain itu bisa menyebabkan pohon jadi berlubang, sehingga mudah keropos. Dan pastinya merusak keindahan, melanggar Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Kepada Penyelenggara Pemilu, Yusuf meminta agar segera mengambil tindakan tergas. Sehingga para Caleg yang fungsinya nanti ketika jadi, untuk membuat aturan, jangan malah sedari awal sudah melanggar aturan.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Pencegahan ,Partisipasi dan Humas pada Bawaslu Tangsel, Apria Roles Saputro saat dihubungi monitortangerang.com menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait rambu-rambu yang harus mereka patuhi agar tidak menabrak aturan dalam berkampanye.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada peserta pemilu, dan stakeholder lainnya seperti satpol PP dan Pemkot terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan, Itu salah satu bentuk pencegahan, pengawasan yang kami lakukan juga alarm pengingat kepada peserta pemilu untuk senantiasa menaati aturan main yang berlaku,” kata Roles via sambungan selulernya, Senin(30/10/2023).
Dijelaskan Roles, aturan tentang pengawasaan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya tercantum dalam Perbawaslu No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018.
Selain itu, penertiban APK tercantum dalam Perda No. 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) dalam PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Semoga kedepan peserta Pemilu tidak lagi ada yang memasang APK di tempat yang terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena jika itu masih, dilakukan berarti sudah menabrak dan melanggar rambu-rambu aturan yang ada, tindakan penertiban APK akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tandasnya. (mt01)