Camat Gunung Sindur : Perangkat Desa Harus Terbebas dari Narkoba

oleh -
Camat Gunung Sindur, Drs.Yodi MS Ermaya, M.Si

Monitor, Bogor- Pemilihan perangkat desa merupakan hak prerogatif kepala desa, meski begitu Kades tetap harus berpedoman kepada peraturan yang ada terkait mekanisme pengangkatannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Bab IV terkait Pengangkatan Perangkat Desa, pada Pasal 10 dijelaskan bahwa, persyaratan khusus bagi pelaksana kewilayahan yakni; mengenal wilayah dusunnya dan dikenal oleh masyarakat di dusun setempat, memiliki surat keterangan domisili dari ketua RT dan ketua RW pada desa setempat  dan memahami pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.

Baca jugaDua Pemuda Kampung Bulak Ikut Bursa Calon Perangkat Kadus Padurenan, Siapa Bakal Lolos?

“Perangkat kepala dusun itu harus bisa berkoordinasi dengan RTRW di kedusunannya, selain harus jadi panutan di masyarakat, dia juga harus bisa memfasilitasi jika ada permasalahan kewilayahan,” ujar Camat Gunung Sindur, Yodi MS Ermaya kepada Monitor di ruang kerjanya, Jumat(28/5/2021).

Dijelaskan camat, dalam menggunakan hak prerogatifnya menentukan kepala dusun, seorang kepala desa benar-benar harus jeli. Orang yang akan dijadikan itu mesti dikenal baik di masyarakat dan tidak punya cacat seperti penyalahgunaan Narkoba atau tindakan asusila lainnya.

“Seorang kepala dusun harus bersih dari Narkoba, tidak boleh ada catatan buruk di kepolisian. Itu mutlak sebab dia menjadi panutan masyarakat,” terangnya.

Jika memiliki aktivitas pekerjaan lain, menurut Camat tidak masalah, hanya saja ketika menjadi perangkat kewilayahan kedusunan, dia harus bisa mobile di wilayahnya.

“Sebelum memulai kegiatan pembangunan, tentu diawali dengan kegiatan musyawarah dusun (Musdus). Kadus harus bisa berkoordinasi dengan RTRW di wilayahnya dan mesti bisa berargumen di masyarakat dalam penentuan prioritas pembangunan,” kata Camat.

Sementara itu, menanggapi situasi terkini di Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur dalam hal pengocokan ulang perangkat desa termasuk kepala dusun, Camat mengatakan bahwa pihak desa harus punya mekanisme dalam penentuan perangkatnya.

“Jika dibuat surat edaran terbuka, maka pihak desa harus bisa menentukan siapa yang pas menjadi Kadus dan mekanisme penyaringannya seperti apa?, tentu harus di pikirkan,” jelas Camat.

Hingga berita ini diturunkan, Camat juga mengatakan bahwa susunan Perangkat Desa Padurenan belum diserahkan pihak desa ke kecamatan.

“Hingga hari ini (Jumat-red) belum ada susunan Perangkat Desa Padurenan yang diserahkan ke kecamatan,” pungkas Yodi.

Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Bab IV Tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Bagian Kedua terkait Mekanisme Pengangkatan Pasal 11 disebutkan;

a. Kepala Desa membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota

b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim,

c. Dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa, tim dapat bekerjasama dengan lembaga independen.

d. Pelaksanaan Penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.

e. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2(dua) orang calon dan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.

f. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

g. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

h. Dalam hal camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa; dan

i. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

(mt01)

 

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.