Monitor, Tangerang,- Hubungan pendek listrik atau korsleting sering disebut sebagai pemicu kebakaran sebuah bangunan. PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk ikut menjaga keamanan kelistrikan dan instalasi di bangunan milik pelanggan guna mencegah resiko tersebut.
Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter. Sehingga peran serta pelanggan untuk ikut menjaga instalasi pelanggan yang menjadi tanggung jawabnya sangat vital.
“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker,” kata Adi dalam keterangan pers yang diterima monitortangerang.com, Rabu (8/9/21).
Dia menjelaskan, alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN. Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik oleh pelanggan. Sebagai pembatas, kWh meter ini menjadi titk batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.
“Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi.
Meski demikian, tambah Adi, PLN juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi keluhan dan gangguan di sisi instalasi pelanggan melalui fitur ListriQu di dalam aplikasi PLN Mobile.
“Aplikasi PLN Mobile sekarang sudah sangat lengkap dan mengakomodir kebutuhan pelanggan. Silahkan download aplikasi PLN Mobile agar pelanggan dapat melaporkan ke petugas terkait potensi bahaya kelistrikan dan pengaduan pelanggan lainnya,” jelas Adi. (rls/mt02)