Cegah Kerusakan, Dewan : Diperlukan Perda Lingkungan Hidup

oleh -

Monitor, Kabupaten,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Kamis (20/5/21).

Dalam Rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif kepada eksekutif yang dihadiri Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan, empat Raperda inisiatif yang disampaikan dari legislatif ke eksekutif, diantaranya Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang ritel, dan Raperda tentang Lingkungan Hidup.

Raperda tentang Lingkungan Hidup, kata Astayudin, menjadi sangat penting karena perkembangan kota tanpa arah akan mengakibatkan suatu kota menjadi kumuh dan miskin serta kesemarutan terjadi di sejumlah tempat.

“Dalam jangka panjang kondsi tersebut menimbulkan kesemratuan seperti yang tejadi saat ini,” kata Astayudin, Kamis (20/5/21).

Lebih lanjut, kata Astayudin, akan memudahkan penyebaran berbagai penyakit akibat degradasi fungsi lingkugan dan cuaca, yang akan berpengaruh terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi.

“Penataan ruang kota yang sedini mungin harus dilakukan, karena pembangunan kota harus dilakukan keseimbangan ruang agar tetap bisa berlangsung secara alami,” ujarnya.

Kata Astayudin, untuk melindungi perkembangan wilayah yang tertata, tentu harus dilakukan melalu peraturan daerah.

“Untuk itu diperlukan Perda tentang Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.