Cegah Penyalahgunaan Warnet, Diskominfo Bina Pengusaha Warnet di Tangsel

oleh -

Monitor, Tangsel – Untuk meningkatakan pemahaman serta menghindari penyalahgunaan usaha warnet di Kota Tangsel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel melakukan Pembinaan Pelayanan Warung Internet kepada pengusaha warnet. Kegiatan tersebut digelar di Aula Balai Kota Tangsel, Ciputat.

Diharapkan dengan pembinaan itu, tidak ada lagi warnet yang disalahgunakan oleh penggunanya. “Sehingga tidak ada lagi warnet yang disalahgunakan oleh penggunanya. Seperti digunakan untuk membuka situs porno dan hal negatif lainnya,” ungkap Tb. Asep Nurudin, Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian Diskominfo Tangsel .

Ia mengatakan, bahwa usaha warnet di Kota tangsel kini sudah memiliki jam batasan beroperasi. Yaitu bisa buka hingga pukul 22.00 wib. Hal ini disosialisasikan oleh Diskominfo Tangsel agar para pengelola warnet bisa menerapkannya.

“Meskipun hal ini masih pro dan kontra, namun tetap harus dijalani. Peraturan ini pun tak lepas dari pengawasan warga sekitar yang juga bisa dilakukan oleh kelurahan,” bebernya, kemarin.

Oleh sebab itu, selain pengelola internet kegiatan tersebut pun mengundang OPD dan Kelurahan agar bisa mengawasi lingkungan sekitarnya terhadap akses internet yang tidak sehat.

Di Tangsel terdapat 34 warnet yang tersebar di 7 Kecamatan. Meskipun terbilang sedikit namun tetap harus dilakukan pengawasan dan pembinaan.

Sementara, menurut Plt Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Aplikaqsi dan Konten pada Kemenkominfo RI, Zaenudin, ada berbagai hal yang bisa dilakukan oleh pengelola warnet untuk menjadikan warnet sehat.

“Pertama, berpartisipasi memerangi pornografi melalui jasa yang mereka kelola yakni menindak segala bentuk pornografi yang dilakukan pengguna warnet,” jelasnya.

Kedua, mendesain bilik warnet agar lebih terbuka. Karena bilik tertutup bahkan menyerupai kamar dikhawatirkan mendorong membuka konten tak sehat dan tindakan asusila. Misalnya mengakses film porno atau berbuat asusila dengan lawan jenis.

Ketiga, memblokir seluruh situs maupun konten internet yang berbau pornografi. Keempat, membina dan mengarahkan pengunjung yang masih anak-anak untuk menggunakan internet sesuai dengan koridor pendidikan. (rls)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.