Cekcok, Polwan Berpangkat Kompol Dianiaya Sopir Truk di Tol Tangerang

oleh -

Monitor, Kota – Kompol Johana Latuharhary terpaksa mendapat perawatan medis di RSUD Tangerang, setelah dirinya mendapat penganiayaan dari seorang sopir truk Faturrahman (40), di Jalan Tol Jakarta-Merak.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polwan yang menjabat sebagai Kasubbag Bin Ops Bagops Polres Metro Tangerang Kota mengemudikan mobil Honda Jazz di Tol Jakarta-Merak.

Pada saat korban berada di Tol Karawaci arah Kebon Nanas, mobil korban terserempet bemper bagian belakang sebelah kanan truk Fuso BE 9616 CK.

“Karena adanya insiden tersebut korban dan pelaku berhenti, kemudian keduanya turun dari mobil dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku di situ,” kata Harry kepada wartawan, Kamis (24/1/2018).

Usai cekcok mulut, lanjut Harry, antara korban dengan pelaku merasa permasalahan sudah selesai. Keduanya kembali masuk kendaraannya. Sebelum berangkat kembali, korban kemudian hendak menelepon temannya.

“Tidak lama kemudian pelaku mengklakson-klakson mobil korban dari arah belakang,” terangnya.

Tiba-tiba pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri mobil korban. Pelaku kemudian memukul kaca mobil korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan dan membuka paksa pintu mobil korban.

“Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban bagian kanan sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan luka memar,” beber Harry.

Korban pun tidak tinggal diam. Dia membela diri dan mengambil kunci roda di mobilnya. Namun upaya korban sia-sia karena pelaku berhasil mencengkeram tangannya dan pelaku kembali memukulinya.

“Korban dipukuli lagi hingga mengalami luka sobek di bagian kepala kirinya dan mengakibatkan pendarahan,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jakarta. Sementara korban langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Pelaku berhasil diringkus anggota PJR Tol Dalam Kota, di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya pelaku berikut truk bermuatan gandum dibawa ke Polres Metro Tangerang,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Harry, Faturahman dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (abl/ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.