Cemari Lingkungan, Ade Suhaedih : Tindak Tegas Pengusaha Nakal

oleh -
Pembina LSM Gerak Indonesia, M.Ade Suhaedih

Monitor, Kabupaten,- Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia, M.Ade Suhaedih mengungkapkan, bahwa pengelolaan limbah yang salah serta melakukan dumping sangat berpengaruh pada lingkungan.

Menurutnya, limbah B3 dapat berpengaruh terhadap manusia karena bisa menimbulkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, dan pernafasan, serta penyakit kulit juga gangguan reproduksi hingga menyebabkan kematian.

“Tindak Tegas pengusaha nakal yang tak patuhi regulasi apalagi lakukan dumping,” kata Ade kepada monitortangerang.com. Senin (25/10/21).

Ia menegaskan, undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup beberapa pasal di revisi seperti di UU no 32 thn 2009 PPLH pasal 61 berbunyi dumping sebagaimana di maksud dalam pasal 60 hanya dapat di lakukan dengan ijin dari Menteri, Gubernur atau Bupati.

Pada undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 61 berbunyi dumping sebagaimana di maksud dalam pasal 60 hanya dapat di lakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat.

Di kutip dari laman KLHK bahwa lahan terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Tangerang Desember 2019, berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3 (PKTDLB3) ditemukan lahan terkontaminasi Limbah B3 seluas 1.763m2 salah satunya di wilayah Kecamatan Teluk naga.

“Kami Khawatir saat ini lahan terkontaminasi limbah B3 semakin luas. Kami pun saat ini sedang investigasi atas adanya dugaan dumping B3 yang di lakukan transforter nakal dimana limbah B3 tersebut diduga diambil dari luar daerah,” jelasnya.

Dia menegaskan, seperti diatur dalam PP 22 tahun 2021 bahwa pengelolaan limbah B3 atau Non B3 harus melaksanakan prinsip kehati-hatian oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori B3 ataupun nonB3 yang meliputi: Upaya pengurangan limbah; Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun; Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular; Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay; Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan; dan Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.

“Diharapkan pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Tangerang teratasi, jika ada pencemaran lahan secepatnya dilakukan pemulihan dan pastikan semua pengusaha limbah B3 memiliki izin, tidak ada lagi limbah B3 yang di dumping di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.