Cluster di Serpong Tak Kantongi Izin, Satpol PP: Kita Sudah Panggil Tapi Nggak Datang

oleh -

Monitor, Tangsel – Cluster Green Grass yang berada di Jalan Dul Silem, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), nampak berdiri kokoh. Sejumlah pekerja terlihat sibuk mengerjakan penyelesaian bangunan unit-unit rumah di sana. Belakangan diketahui, proyek itu belum mengantongi perizinan.

Pengelolanya sendiri telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Satpol PP. Namun hingga saat ini, pengelola tak datang tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Sikap itu kian membuat gerah petugas, lantaran pengelola dianggap tak memiliki itikad baik menjelaskan prosedur pengerjaan cluster.

“Pengelolanya kita sudah panggil tapi nggak datang. Memang proyek itu belum ada izinnya,” terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Herman, Kamis (27/05/21).

Pembangunan cluster itu sendiri berada di tengah permukiman warga. Sehingga bila Prosedur IMB belum tuntas dipenuhi, maka pengelola dilarang memulai pengerjaan proyek di area tersebut. Bila nekat, maka tentunya lingkungan sekitar bakal terdampak dari pengerjaan fisik tersebut.

Keluhan sempat dilontarkan Syafei (35), tokoh pemuda dari warga sekitar. Dia memertanyakan, mengapa Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Perumahan dan Permukiman tak dipatuhi pengelola proyek.

“Menurut saya, perumahan cluster Green Grass Ciater telah melanggar ketentuan Perda nomor 3 pada Pasal 26, butir a, b, c dan juga d, di mana semestinya cluster tersebut memiliki jaringan jalan sendiri, saluran air (drainase), tempat pemakaman dan kemungkinan besar tidak mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” tutur Syafei sebelumnya.

Syafei pun meminta agar pemerintah Kota Tangsel melalui Satpol PP berani bertindak tegas. Apalagi, kata dia, cluster Green Grass juga tak memiliki sarana ibadah serta sarana pendidikan.

“Saya harap Wali Kota Tangsel dan jajarannya tidak berorientasi kepada keuntungan semata, tapi juga mempertimbangkan tentang dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan juga menerapkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam peraturan daerah,” terangnya. (bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.