Monitor, Tangsel – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini dikepung oleh wilayah-wilayah yang statusnya menjadi zona merah, misalnya saja Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.
Data terakhir Satgas Covid-19 menyebut, jika Kota Tangsel masih berada pada posisi zona orange. Meski demikian, bayang-bayang ancaman naik menjadi zona merah terus menghantui. Wali Kota Airin Rachmi Diany pun dibuat gusar dengan kondisi itu.
Airin terlihat dilema, satu sisi dia memberi pelonggaran karena tak ingin melihat warganya mengalami gejolak sosial akibat pembatasan aktivitas perekonomian. Namun di sisi lain, ancaman meluasnya kasus Covid-19 bisa terjadi akibat pelonggaran dan ketidakdisiplinan warga.
“Di awal kita akan bersikap tegas, tapi karena melihat kondisi pada saat itu dikhawatirkan ada chaos, ada yang lainnya persoalan ekonomi, sehingga akhirnya kita hanya memberikan imbauan, melakukan sosialisasi, dan yang lainnya,” kata Airin di Balai Kota Tangsel, Senin (7/9/2020).
Namun setelah melalui tahap perpanjangan PSBB beberapa kali, akhirnya disusunlah ketentuan untuk pemberlakuan sanksi bagi pelanggar. Di mana setiap orang yang tak mengenakan masker, didenda Rp50 ribu. Sayangnya, sanksi tak berjalan efektif lantaran pertimbangan kemanusiaan.
“Sekarang ini Perwal-nya sudah sangat jelas, ada sanksi administrasi, ada sanksi yang lainnya. Saya berikan kewenangan full kepada Satpol-PP maupun TNI, Polri dan yang lainnya untuk bisa melakukan penegakan terhadap sanksi ini,” jelasnya.
Beberapa persoalan muncul di lapangan saat aparat Satpol-PP melakukan penegakan Perwal PSBB. Mereka yang melanggar tanpa masker kerap kali curhat bahwa tak mungkin mampu membayar denda, sebab untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari saja isi kantong pas-pasan.
“Pada intinya memang saya kasih keleluasaan, saya bilang kepada Kepala Satpol PP ini ada regulasinya, dan regulasi tentang sanksi itu kan pilihan, choice, bisa sanksi administrasi, bisa sanksi yang lainnya bahkan bisa menggunakan pasal undang-undang karantina kesehatan.
Jadi lebih kepada hal mengingatkan masyarakat,” ucap Airin.
Menurut Airin, dia sangat mengharapkan pelonggaran yang diberikan diimbangi pula oleh kepatuhan masyarakat terhadap protokol Covid-19. Dengan begitu, aktivitas perekonomian tetap bisa dibuka dan penyebaran virus mampu ditekan semaksimal mungkin.
Tadi saya tanya ke Pak Deden, sebagai Plt kepala dinas kesehatan, bahwa sekarang masih zona orange, kalau yang merah itu kabupaten dan kota Tangerang. Nggak tau nih hari ini, sore ini apa masih orange atau apa, mudah-mudahan tetap orange bahkan kita targetnya kuning (turun),” tandasnya.(bli)