Monitor, Tangsel – Seorang pria pengangguran bernama Ignasius Silviano Giovani alias Viano (21) diciduk polisi lantaran mencuri seunit sepeda motor di Jalan Camar XX, Blok BL Nomor 34 Binjay RT02 RW08, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pencurian itu terjadi pada hari Minggu 24 November 2019 dini hari. Bermula saat korban bernama Adi Tri Setyadi (37) memarkir sepeda motornya merek Honda Beat bernomor polisi B 6132 WPE di garasi depan rumah.
Namun saat pagi hari, sekira pukul 06.00 WIB, istri korban kaget melihat sepeda motor milik suaminya sudah tidak ada di garasi. Begitu pun dengan kunci kontak yang tergeletak di ruang tamu raib dicuri. Bahkan, dompet korban berisi uang tunai Rp750 ribu turut digasak pelaku.
“Lalu keesokan harinya (Senin), korban membuat laporan ke kantor polisi,” terang Kompol Afroni Sugiarto, Kapolsek Pondok Aren, Kamis (28/11/2019).
Berdasarkan laporan bernomor : 487 / K / XI / 2019 / Sek.Aren, tanggal 25 November 2019, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk dengan mengecek rekaman Close Circuid Television (CCTV).
“Tim kemudian meminta rekaman CCTV untuk di pelajari. Dari rekaman CCTV terlihat rekaman pelaku dan ciri-cirinya,” ungkap Afroni.
Berbekal ciri dan identitas pelaku, lalu pada hari Selasa 26 November 2019 pukul 09.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pondok Aren menciduk Viano tengah nongkrong tak terlalu jauh dari TKP rumah korban. Dia tak dapat mengelak, dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor dan dompet berisi uang.
“Setelah diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor, lalu nomor polisinya sudah di lepas. Kemudian tim mendatangi rumah pelaku, di sana ditemukan unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor. Saat dicek, nomor rangka dan nomor mesin ternyata sesuai dengan milik korban,” imbuh Afroni.
Pelaku Viano sendiri beralamat tinggal di Jalan Pondok Betung Gang H Joan, RT02 RW04, Pondok Karya, Pondok Aren. Barang bukti (BB) yang disita petugas antara lain, seunit sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak, surat STNK, dan rekaman CCTV.
“Modusnya, pelaku mengambil barang milik orang lain dengan cara memanjat paga tanpa izin dari pemiliknya,” tukasnya.(bli)